LSM GPHN-RI Laporkan Dua OPD Kab. Cianjur Ke KPK RI
Jakarta-(PI). Dinas Pendidikan dan Dinas PUPR Kab. Cianjur dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh LSM GPHN-RI.
Laporan GPHN-RI terkait dugaan Tindak Pidana korupsi bantuan operasional pendidikan (BOP) PKBM. GPHN-RI menduga ada indikasi kuat korupsi BOP yang dilakukan oleh terlapor, diantaranya melalui rekayasa memark up jumlah Wajib Belajar (WB) agar mendapatkan bop lebih besar dari Kementerian Pendidikan.
Menurut Madun H , hal ini terlihat dari jumlah peserta didik yang dilaporkan di Dapodik tidak sesuai dengan jumlah peserta yang mengikuti kegiatan belajar mengajar. hal ini berani mereka lakukan karena lemahnya pengawasan dan tidak ada tindakan tegas dari kejaksaan negeri setempat maupun dari kepolisian, justru APH terkesan tutup mata dan tutup telinga.
Begitupun dengan Dinas PUPR, Proyek multiyears tahun 2023 yang didanai dari pinjaman Bank BJB sebesar Rp. 150 Miliar dengan bunga Rp. 12,5 miliar/Thn, untuk perbaikan beberapa ruas jalan dengan mayoritas di Cianjur selatan, seperti di Cipelah, Sinagar, Leles, Cijati, dan Cidaun yang merupakan status Jalan Kabupaten terkesan asal-asalan, bahkan untuk ruas jalan Cipelah 1 bisa dikatakan mangkrak.
Lanjut Madun H, Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Pegiat anti korupsi GPHN-RI mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mendalami kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Cianjur dan segera memeriksa kedua Kepala Dinas PUPR dan Kepala Pendidikan, ada dugaan kuat kasus tersebut juga melibatkan atasanya,
kalian tebak sendirilah siapa atasan kepala dinas itu pungkasnya, “( Bambang K).