Satker BBWS Citarum Bandung Sulit Ditemui Advokat Dijadikan Humas Sebagai Bemper.
Bandung (PI) Profesi wartawan memiliki peranan penting dalam menyajikan informasi kepada khalayak luas. Namun, dalam menjalankan tugas, tak jarang mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari oknum security yang bertugas.
Hal itu seperti yang dialami oleh Pimpinan Redaksi Media Pelita Indonesia Enuh Muhidin M yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan saat akan melakukan konfirmasi terkait Pembangunan Bendungan Cibeet- Cijurey kepada Humas BBWS Citarum Bandung. Selasa (1/10/2024).
Peristiwa tersebut bermula saat Emuh Muhidin M bersama timnya datang ke BBWS Citarum untuk melakukan tugas jurnalistiknya, yaitu melakukan konfirmasi kepada Humas atau ke satker bendungan cibeet- Cinurai terkait bahan berita yang dia dapatkan dari hasil investigasi, namun belum juga masuk ke lobby kantor sudah dijegal diluar oleh security dengan berbagai pertanyaan, dan mengatakan sekarang sudah waktunya jam pulang kantor, untuk tamu bisa diterima dari jam 09.00 sampai jam 14.00 serta menyarankan untuk kembali keesokan hari. Kedatangan esok haripun (rabu, 2/10/24) masih tetap dijegal dan dijanjikan ketemu hari jumat tgl 4 Oktober 2024 sesuai pesan Sdr. Budi Humas BBWS Citarum.
Berhubung dikejar deadline pemberitaan, pihak kami meminta di sambungan via telepon untuk mengkonfirmasikan temuan di lapangan terkait Pembangunan Bendungan Cibeet-Cijurey yang berlokasi di Kab. Bogor. Tetapi alangkah kagetnya, Humas BBWS Citarum Sdr. Budi dalam komunikasi kurang beretika dengan mengatakan, saya juga pembina media, kami orang hukum dan advokat. Apa yang dia katakan tidak ada hubungannya dengan apa yang akan kami konfirmasikan, bahkan di Undang-Undang Advokat pasal 3 ayat 1 huruf C, PNS tidak boleh menjadi Advokat, karena Advokat dilarang untuk berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara. Seharusnya seorang humas, harus bisa menjaga komunikasi dan etika dalam pelayanan publik yang lebih optimal, efektif dan efisien, untuk membangun hubungan harmonis antara pegawai pemerintah sebagai aparat pemerintah dan masyarakat.
#liputan Kontributor PI Iman#