Kejari Kab Sukabumi Segera Usut Tuntas, PKBM Riyadul Mubtadi’in

Sukabumi-(Pi). PKBM Riyadul Mubtadi’in yang berada di Kp Purwasari Desa Purwasari Kec.Cicurug Kab.Sukabumi ditengarai sebagai lembaga pendidikan non formal resmi yang kerap me mark up jumlah siswa dan laporan palsu sarana prasarana yang dilaporkan ke Dapodik. Bahkan, Kepala PKBM Riyadul Mubtadi’in M. Trisna Sanjaya yang biasa dipanggil Jaya diyakini sebagai otak dibalik laporan abal-abal tersebut.
Betapa tidak, setelah ditelusuri melalui pengecekan langsung secara fisik, tidak ditemukan kantor sekretariat dan Nama PKBM Riyadul Mubtadi’in, yang ada hanya kobong pesantren para santri.
Sedangkan yang dilaporkan di Dapodik untuk semester ganjil tahun 2024/2025 jumlah ruang kelas 7, jumlah ruangan bangunan 12, ruang guru1 dan rombel 12.
Begitupun dengan jumlah peserta didik (PD), tidak kepalang tanggung dilaporkan sebanyak 365 peserta didik dengan rincian 230 laki-laki dan 135 perempuan. Selain itu, pengelolaan PKBM juga tidak jelas dan berbenturan dengan aturan, dimana kepala sekolah dan operator tidak boleh dirangkap. Sedangkan Sanjaya sendiri selain menjadi kepala sekolah dan merangkap operator di PKBM Riyadul Mubtadi’in juga menjadi kepala sekolah di sekolah dasar negeri dan berstatus PNS.
Menurut keterangan Ketua Yayasan, tidak pernah ada proses belajar mengajar PKBM di pesantren ini, dan saya sebagai pemilik yayasan pun tidak pernah tahu ada BOP kesetaraan dari pemerintah melalui kemendikbud.
“Pak Jaya sewaktu orang tua saya masih ada mungkin meminjam nama yayasan ini untuk mendirikan PKBM, dan sekarang katanya akan membuat yayasan sendiri secara terpisah, tetapi untuk lebih jelasnya silahkan tanya Pak Jaya, yang saya tahu Pak Jaya memang alumni pesantren ini”, terangnya.
Dihubungi secara terpisah dirumahnya, sanjaya yang didampingi istrinya mengatakan, memang PKBM nya bernaung di yayasan Riyadul Mubtadi’in, tapi proses belajar mengajarnya dilakukan dirumah saya. Ketika ditanyakan jumlah peserta didik dan ruang kelas yang sebanyak pendidikan formal, dia berkelit kesana kemari yang tidak jelas.
Dengan maraknya pengelembungan jumlah siswa di PKBM, sudah sepantasnya menjadi perhatian Kejaksan Negeri Kab.Sukabumi, dan sebanyak 93 PKBM sudah diperiksa, bahkan 1 pengelola PKBM sudah menjadi tersangka dan ditahan. Kami pun siap mengawal, agar pemeriksaan yang di lakukan kejaksaan benar-benar obyektif dan transparan, supaya ada efek jera terhadap para pengelola PKBM yang merugikan keuangan negara untuk memperkaya diri. Tidak menutup kemungkinan ada beberapa tersangka baru yang akan di tetapkan pihak kejaksaan, tegas Humas Ajamsi Tipikor ketika diminta komentarnya.
#liputan kontributor Pi Iman#