Daerah

Insan Pers Bisa Sakit Hati Jika ada di Antara Para Pemimpin Sengaja Deskriminasi Profesi Media Pers dan Wartawan”.*

*Pelita investiGasi.com *Mendeskriminasi media pers dan wartawan atau terlalu mencampuri dalan urusan kemitraan media pers dengan lembaga pemerintah atau swasta oleh salah satu oknum.

Pemimpin tertentu di negeri ini itu suatu tindakan yang sangat keliru.

Apalagi mau membatasi dan menghalangi kegiatan media pers dan wartawan dengan berbagai alasan. Seperti yang terjadi dan Viral beberapa waktu lalu beredarnya Voice note dari Kapolres Pringsewu M.Yunus Saputra yang berisi peringatan terhadap awak media, yang akan menindak tegas oknum wartawan yang tidak terverifikasi oleh Dewan Pers.

Perlakuan seperti ini sudah jelas menyakiti hati para insan pers di negara republik indonesia dan tidak sejalan dengan UUD pers No. 40 Tahun 1999, seperti yang tercamtum di Bab I Pasal 1 ayat 1 UU Pers no. 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan dalam informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Selanjutnya di tegaskan pula Bab IV Pasal 9 ayat 2 UU Pers no. 40 tahun 1999 Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Memaknai isi dari dua pasal UU Pers tersebut tidak ada alasan pihak tertentu yang sengaja mau membeda-bedakan media pers dan wartawan sepanjang aktivitas sesuai dengan aturan hukum negara republik indonesia.

Memaknai isi dari dua pasal UU Pers tersebut tidak ada alasan pihak tertentu yang sengaja mau membeda-bedakan media pers dan wartawan sepanjang aktivitas sesuai dengan aturan hukum negara republik. indonesia. Begitu juga semua pihak tidak ada alasan untuk sengaja mau mencampuri urusan kemitraan media pers terhadap siapapun.

Masing-masing perusahaan pers bebas menentukan arah kebijakannya menjalankan kemitraan. Terlalu banyak berdalih tentang regulasi itu malah suatu ketidakjelasan .

Karena media pers ini benar-benar sudah di jamin oleh negara tentang tupoksinya dan di atur dalam suatu UU pers. Aturan di luar UU pers No. 40 Tahun 1988, yang mau mengatur dan terlalu mencampuri ketentuan dan kebijakan suatu media pers adalah tidak benar.

Kehadiran media pers dan wartawan di negara indonesia sangat besar terhadap kemajuan pembangunan nasional.

Peranannya berfungsi sebagai alat kontrol sosial dan pemantau dari sendi -sendi bernegara untuk transparansi dan akuntabilitas jalannya roda pemerintahan, sosial, budaya dan pertahanan.

Oleh nya itu kita semua sebagai warga negara yang berintegritas sangatlah penting menghargai dan peduli terhadap aktivitas media pers dan wartawan sepanjang tidak ada yang bertentangan dengan aturan yang berlaku. Kamis, (21/112024). (Kabiro Bogor).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button