Home Daerah Sinergi BPN dan Kejaksaan se-Jawa Barat Perkuat Pendampingan Hukum dan Pelayanan Pertanahan

Sinergi BPN dan Kejaksaan se-Jawa Barat Perkuat Pendampingan Hukum dan Pelayanan Pertanahan

157
0

Tasikmalaya-(PI). Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dengan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi di bidang pertanahan.

Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan koordinasi dan kolaborasi terkait penanganan permasalahan hukum di bidang pertanahan, pendampingan hukum, serta penguatan tata kelola pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Melalui kerja sama ini, Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat bersama jajaran Kejaksaan diharapkan dapat semakin optimal dalam memberikan dukungan hukum, baik melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di wilayah Jawa Barat.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa sinergitas antara BPN dan Kejaksaan merupakan langkah penting dalam mendukung terciptanya kepastian hukum pertanahan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Dengan adanya kolaborasi yang solid, berbagai tantangan dan permasalahan pertanahan dapat diselesaikan secara lebih efektif dan tepat sasaran.

Selain itu, kerja sama ini juga menjadi upaya bersama dalam mendukung reformasi birokrasi dan penguatan integritas pelayanan publik di lingkungan Kementerian ATR/BPN maupun Kejaksaan Republik Indonesia.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat dalam membangun koordinasi yang berkelanjutan antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat demi mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin berkualitas, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.(Bambang k).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here