Hukum & Kriminal

Menjamurnya Peredaran Penjual Obat Golongan G Jenis Tramadol,Exymer Dan Trihex Di Wilayah Hukum Polres Garut Bikin Resah Warga, Kepada Kapolri Agar Segera Menindakn

Garut-(PI). Adanya penjualan obat terlarang golongan G tanpa memiliki ijin makin merajalela, seperti di kampung panjung desa Cigagade  kecamatan limbangan kabupaten garut Jawa barat Penjualan obat keras golongan G tersebut dengan modus penjualan sistem COD di warung  kios Kelontongan yang kosong

Saat awak media mendatangi dan mengkonfirmasi, agus yang penjual obat keras golongan G sejenis Tramadol, Hexsimer dan yang bebas di penrjual belikan tanpa resep dokter, ia seolah-olah kebal hukum Menurut  Agus si penjoal obat barang ini  di terima dari sodara Najar kemudian  sodara Agus menelpon Najar, kata Najar mengatakan bahwa kordinator lapangannya adalah bang Edi dan bos nyah bos Aan dia mengatakan sudah brkordinasi  kepihak APH setempat Baik Polres dan Polsek”ucap najar  penunggu warung.

Menanggapi hal tersebut, LSM GAMPIL(Gerakan Anak Muda Peduli Lingkungan) Enjang Black meminta kepada pemerintahan kabupaten Garut  terkait khususnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun tangan untuk memberantas penjualan obat terlarang golongan G tersebut, Karena kerap meresahkan masyarakat dan merusak anak bangsa.

Sebagai mana dimaksud dalam pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Jika hali ini dibiarkan tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku penjual obat terlarang golongan G, maka aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan soal temuan penjualan obat terlarang tanpa izin,”( Andi).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button