SUMEDANG – Pelita Investigasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang diduga sengaja mengabaikan perintah resmi pelimpahan kasus dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Desa Pelabuhan, Kecamatan Ujungjaya. Surat pelimpahan bernomor B-2164/M.2.5.4/Fo.2/03/2026 itu sudah dikeluarkan sejak bulan Maret 2026, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut apapun.
Berdasarkan dokumen resmi yang dihimpun redaksi, Kejati Jawa Barat secara tegas telah melimpahkan wewenang penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Desa Pelabuhan kepada Kejari Sumedang untuk segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun berbulan-bulan berlalu, kasus tersebut masih mangkrak tanpa kejelasan perkembangan, Bagai ditelan Bumi.
Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumedang Fawzal Mahfudz Ramadhani, S.H, terkait ketidakjelasan ini pun berujung bungkam. Panggilan telepon dan pesan singkat yang dikirimkan tidak pernah mendapatkan jawaban sama sekali.
Ketua Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas Awasi Tipikor Jawa Barat, Wiranata, menyatakan kekecewaan yang mendalam atas sikap pihak Kejari Sumedang.
“Kami sangat kecewa dengan penegakan hukum di Kejari Sumedang yang seolah-olah sengaja mengabaikan perintah resmi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pelimpahan wewenang itu adalah amanah yang wajib ditindaklanjuti demi memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” tegas Wiranata, Jumat (17/7/2026).
Wiranata pun mempertanyakan dasar sikap diam pihak Kejari Sumedang. “Apakah penegakan hukum di sini harus berjalan berdasarkan pesanan? Mengapa kasus yang sudah diperintahkan oleh atasan langsung dibiarkan begitu saja tanpa ada kejelasan? Masyarakat berhak tahu ada apa sebenarnya di balik mangkraknya kasus ini,” tambahnya.
Aliansi Awasi Tipikor menuntut pihak Kejati Jawa Barat segera melakukan evaluasi dan pengawasan khusus terhadap kinerja Kejari Sumedang. Selain itu, pihaknya meminta agar kasus ini segera diproses tanpa hambatan, sehingga keadilan bagi masyarakat Desa Pelabuhan dapat terwujud.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejari Sumedang terkait dugaan pengabaian perintah pelimpahan kasus tersebut. Redaksi Pelita Investigasi akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini,” red.











