Daerah

Diduga Tutup Mata, Satnarkoba Polres Subang Tak Tindak Kios Penjual Tramadol Ilegal

SUBANG (PI) – Kinerja Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kabupaten Subang tengah menjadi sorotan tajam. Hal ini menyusul adanya dugaan pembiaran terhadap peredaran obat keras golongan G seperti tramadol dan eximer yang dijual bebas di sejumlah kios tanpa izin edar.

Berdasarkan investigasi tim media di lapangan, ditemukan sejumlah kios yang menyamar sebagai konter pulsa dan warung kelontong di wilayah Blok Jagal, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang, yang secara terang-terangan menjual obat-obatan keras tersebut kepada masyarakat, termasuk pelajar.

“Warung itu sudah lama beroperasi. Pembelinya ramai, kebanyakan anak sekolah dan remaja,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (15/5/2025).

Warga mengaku resah atas keberadaan kios-kios tersebut dan menilai aparat penegak hukum, khususnya Satnarkoba Polres Subang, seakan menutup mata terhadap praktik ilegal yang dinilai dapat merusak masa depan generasi muda.

“Sampai hari ini belum ada tindakan. Padahal jelas-jelas melanggar hukum. Kami mendesak aparat segera turun tangan menertibkan warung-warung nakal itu,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Kabupaten Subang belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat pun mendesak adanya langkah konkret dari penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin. (Tim/Red)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button