Dugaan Kejanggalan Proyek SMPN 3 Kutawaringin, Media Minta Hak Jawab Disdik Kabupaten Bandung

Kabupaten Bandung (PI) – 24 Juni 2025, Media Pelitainvestigasi.com melayangkan surat permintaan hak jawab kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung terkait proyek pembangunan ruang kelas baru dan ruang guru di SMP Negeri 3 Kutawaringin (Unit Sekolah Baru), Kecamatan Kutawaringin. Proyek tersebut disorot karena diduga mengandung kejanggalan administratif dan teknis.
Proyek senilai Rp1.275.000.000,00 ini dikerjakan oleh CV Benaya Cemerlang Abadi, dari nilai pagu anggaran sebesar Rp1.431.703.950,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2025. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari dinas terkait, khususnya mengenai legalitas seperti dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sebagai bentuk kontrol sosial, Pelitainvestigasi.com telah menyampaikan surat resmi dengan nomor: 007/AUD/PI-WBR/VI/2025 pada 20 Juni 2025. Surat tersebut juga mengagendakan audiensi pada hari yang sama pukul 13.00 WIB. Namun, audiensi batal dilaksanakan karena pejabat terkait sedang berada di luar kota. Ketika media kembali hadir pada hari Senin berikutnya, audiensi kembali tidak terlaksana. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kepala Dinas pun tidak mendapat respons.
Alih-alih mendapatkan jawaban dari pihak berwenang, media justru diarahkan ke pihak pelaksana proyek. Namun, pelaksana menyatakan bahwa aspek legalitas seperti PBG adalah kewenangan dinas.

Konfirmasi Teknis Tak Direspons
Pihak Pelitainvestigasi.com juga telah mengajukan konfirmasi kepada pelaksana proyek, CV Benaya Cemerlang Abadi, mengenai hal-hal berikut:
Volume dan spesifikasi pekerjaan sebagaimana tertuang dalam kontrak,
Material bangunan dan hasil uji mutu dari laboratorium independen,
Keberadaan papan informasi proyek sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Namun, pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp juga tidak ditanggapi oleh pelaksana.
Pertanyaan Publik yang Mendesak Dijawab
Sebagai media yang menjalankan fungsi kontrol sosial, Pelitainvestigasi.com menyampaikan sejumlah pertanyaan krusial yang masih belum dijawab:
1. Apakah PBG telah diterbitkan sebelum proyek dimulai?
2. Bagaimana rincian volume dan spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak dan pelaksanaan di lapangan?
3. Apakah ada hasil uji mutu material konstruksi dari laboratorium independen?
4. Bagaimana pengelolaan material bangunan lama? Apakah tercatat dan masuk dalam kas daerah?
5. Siapa konsultan pengawas yang bertanggung jawab secara teknis?
6. Apakah pelaksanaan proyek sesuai tahapan peraturan konstruksi yang berlaku?
7. Bagaimana penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan?
Landasan Hukum Permintaan Informasi
- Permintaan hak jawab ini berdasarkan sejumlah regulasi yang menjamin keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pelaksanaan proyek pemerintah, antara lain:
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Pasal 5 ayat (2) dan (3): Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 3 dan Pasal 7 ayat (1): Menjamin hak publik atas informasi. - UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 86 ayat (2): Kegiatan konstruksi wajib berdasarkan dokumen legal seperti PBG. - PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 5 Tahun 2022.
Menekankan kewajiban PBG sebelum konstruksi dimulai. - Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Mengharuskan transparansi dan papan informasi proyek. - Permen PUPR No. 12 Tahun 2021.
Pasal 8 & 16: Mengatur dokumentasi teknis dan uji mutu.
Desakan untuk Transparansi
Ketertutupan pihak-pihak terkait terhadap permintaan informasi sah dari media dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Dana pembangunan berasal dari pajak rakyat, sehingga publik berhak mengetahui proses pelaksanaannya secara hukum dan teknis.
Pelitainvestigasi.com mengimbau Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung untuk segera membuka ruang dialog terbuka dan memberikan jawaban tertulis terhadap seluruh pertanyaan yang telah disampaikan, termasuk menyediakan dokumen-dokumen publik terkait proyek.
> “Pelayanan publik yang baik bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga tentang keterbukaan, tanggung jawab, dan kejujuran terhadap uang negara yang digunakan.” (Red)