Nasional

Peredaran Obat Terlarang Tramadol di Bandung Meningkat, Aparat Didesak Bertindak Tegas

Bandung (PI) – Peredaran obat terlarang golongan G, seperti Tramadol, semakin mengkhawatirkan di Kota Bandung. Obat keras ini dijual bebas tanpa resep dokter melalui warung-warung kecil yang disinyalir menjadi tempat transaksi ilegal.

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah Jalan Raya Goif No. 84, Cisaranten Binaharapan, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung. Ironisnya, obat ini dijual kepada anak-anak di bawah umur, mulai dari pelajar SMP, SMA, hingga orang dewasa.

Warung Kelontong Beromzet Jutaan Rupiah

Saat dikonfirmasi, penjaga warung mengaku hanya bekerja di bawah perintah pemiliknya. “Kami hanya jualan, Bang. Yang punya warung ini Bang Rudi, silakan hubungi dia langsung. Penghasilan per hari bisa mencapai Rp 3 juta,” ungkapnya.

Meski keberadaan warung ini sudah lama meresahkan warga, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).

Warga Geram, Tuntut Tindakan Tegas

Masyarakat sekitar menyatakan keresahannya terhadap maraknya penjualan Tramadol ilegal ini. “Kami berharap aparat segera menindak tegas peredaran obat terlarang ini. Jika terus dibiarkan, anak-anak dan generasi muda akan semakin terjerumus,” ujar seorang warga.

Menurut Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, penjualan obat keras tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah. Namun, hingga saat ini, aktivitas ilegal tersebut masih berlangsung tanpa hambatan.

Desakan Media: Berantas Peredaran Obat Terlarang!

Melihat semakin luasnya penyalahgunaan obat keras di Kota Bandung, media turut mendesak aparat kepolisian dan pihak berwenang untuk segera mengambil langkah tegas. Jika peredaran ini terus dibiarkan, dampaknya akan semakin merusak generasi muda dan menciptakan ketidakamanan di masyarakat.

Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan? Ataukah peredaran obat ilegal ini akan terus dibiarkan merajalela? Bandung menunggu tindakan nyata!

(Tim Investigasi)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button