Bandung (PI) – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat 354 Indonesia (DPP LSM 354 Indonesia) menyampaikan kekecewaannya atas sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, menyusul penolakan terhadap permohonan audiensi resmi yang sebelumnya telah diajukan.
Audiensi tersebut sedianya dijadwalkan pada Rabu, 2 Juli 2025, sebagai tindak lanjut dari surat resmi DPP LSM 354 Indonesia nomor: 012/AUD/DPP-354/VI/2025 tertanggal 26 Juni 2025. Tujuannya adalah untuk membahas dugaan permasalahan dalam proyek pembangunan di SMP Negeri 3 Kutawaringin, sekaligus mengevaluasi peran Dinas Pendidikan dalam pengelolaan anggaran serta pelayanan publik.
Sayangnya, surat tersebut tidak direspons secara positif oleh pihak dinas. Menurut perwakilan DPP LSM 354 Indonesia, sikap penolakan itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap prinsip-prinsip transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas, yang semestinya dijunjung tinggi oleh lembaga pemerintah, khususnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar seperti pendidikan.
DPP LSM 354 Indonesia kemudian mengalihkan permohonan audiensi tersebut ke Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, dengan harapan agar DPRD dapat memfasilitasi ruang dialog terbuka dan memanggil Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung untuk memberikan klarifikasi di hadapan publik.
Audiensi ulang dijadwalkan pada:
-
Hari/Tanggal: Rabu, 9 Juli 2025
-
Waktu: Pukul 10.00 WIB
-
Tempat: Kantor DPRD Kabupaten Bandung
-
Peserta: Enam orang dari DPP LSM 354 Indonesia
Sorotan Proyek Bermasalah
Dalam permohonannya, LSM menyoroti proyek pembangunan di SMP Negeri 3 Kutawaringin yang diduga bermasalah, meliputi:
-
Pengurugan lahan
-
Pembangunan ruang kelas baru
-
Pembangunan ruang guru
Rincian proyek sebagai berikut:
-
Pelaksana: CV. Benaya Cemerlang Abadi
-
Pagu Anggaran: Rp 1.431.703.950,00
-
Nilai Penawaran: Rp 1.275.000.000,00
-
Sumber Dana: APBD Kabupaten Bandung Tahun 2025
Selain proyek tersebut, LSM juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, baik dalam aspek pengelolaan dana pendidikan maupun mutu pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
“Sudah saatnya lembaga publik, terutama yang berkaitan dengan pendidikan, membuka diri terhadap kritik dan kontrol dari masyarakat. Penolakan audiensi adalah bentuk pengingkaran terhadap semangat reformasi birokrasi dan prinsip good governance,” tegas perwakilan DPP LSM 354 Indonesia.
LSM berharap Komisi D DPRD Kabupaten Bandung dapat menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan publik dengan membuka forum audiensi dan memastikan pejabat publik bertanggung jawab atas tugas dan fungsinya. (Redaksi)











