Dugaan Korupsi Dana Desa/Ketahan Pangan, Diminta Aparat Penegak Hukum APH Periksa Oknum Kepala Desa Cimenyan
Dugaan Korupsi Dana Desa/Ketahan Pangan, Diminta Aparat Penegak Hukum APH Periksa Oknum Kepala Desa Cimenyan

Cimenyan- (PI).Program ketahanan pangan yang semestinya menjadi salah satu program prioritas nasional dalam penguatan ekonomi desa, justru diduga menjadi celah praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum kepala desa. Dari total Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dari pagu anggaran dana desa, diharuskan sebesar 20% wajib dialokasikan untuk program ketahanan pangan, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pemerintah.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa anggaran tersebut tidak dikelola dengan benar, transparan dan akuntabel. Seperti yang terjadi di Desa Cimenyan kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung, kepala desa cimenyan justru tidak mengacu keregulasi yang telah DI tentukan pemerintah, seperti anggaran Dana Desa pagunya RP; 1,283,886,000,realisasi untuk ketahanan pangan desa cimenyan sebesar Rp, 186,551,000 kurang dari 20%
Realsasi ketahanan pangan sebesar Rp; 186,551.000, tahun 2022 diperuntukan pemberdayaan masayarakat Desa , pembangunan kandang itik dengan Ukuran 8 X 14 cm, hasil investigasi dilapangan kandang tersebut diisi itik 14 ekor.
Ditahun 2023 Desa Cimenyan terlihat dipagu anggaran dana Desa sebesar Rp;1,634,539,000 dialokasikan untuk ketahanan pangan Rp; 150,000,000 untuk peningkatan produksi peternakan ( Alat produksi dan pengelolaan peternakan , kandan DLL ). Diduga tidak jelas keberdaannya.
Dana desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan, kualitas hidup, dan penanggulangan kemiskinan di desa.Dana desa seharusnya digunakan untuk program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat desa, seperti pembangunan infrastruktur dasar (jalan, irigasi, jembatan), pengembangan usaha ekonomi desa, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta penanggulangan kemiskinan
Namun kepala desa Cimenyan program ketahanan pangan justru hanya menjadi formalitas, sementara manfaat riilnya tidak dirasakan oleh masyarakat. Ironisnya, anggaran yang semestinya untuk meningkatkan produksi pertanian, peternakan, atau penguatan ketahanan pangan lokal, justru diduga hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi kepala desa dan kroninya.
Menurut keterangan beberapa warga yang enggan disebutkan namanya, bantuan yang seharusnya dibagikan secara merata kepada petani atau kelompok justru dikuasai oleh pihak tertentu. Bahkan, pengadaan barang dan jasa dalam program tersebut dilakukan tanpa musyawarah desa yang terbuka, serta tidak melibatkan unsur masyarakat secara partisipatif.
“Kami hanya tahu dari kabar-kabar. Tidak pernah ada rapat desa atau laporan realisasi. Tapi kepala desa sudah pasang-pasang alat dan beli barang yang katanya untuk program ketahanan pangan, dikelola oleh oknum-oknum jajaran perangkat desa, padahal tidak ada warga yang merasakan manfaatnya,” ujar salah seorang warga.
Sementara Ketua Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas Awasi ( AJAMSI TIPIKOR ) Kordinator Jawa barat Wiranata saat diwawan cara diruangannya tentang dugaan adanya dana desa penyalah gunaan dana desa atau tidak sesuai dengan peraturan dipake ajang Korups Klusi dan Nepotisme (KKN), kami sangat mengecam keras, jika dugaan ini terbukti maka jelas terdapat pelanggaran terhadap asas transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. “Dalam pengelolaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 dan regulasi lainnya,” ungkapnya, Rabu (14/8/2025).
Kemudian Wiranata, Kami pun akan segera memlakukan pelaporan dan mendesak agar pihak inspektorat daerah, BPK, dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan audit investigatif terhadap penggunaan Dana Desa, khususnya alokasi 20% untuk ketahanan pangan. “Jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,“Dana desa itu uang rakyat, bukan untuk memperkaya kepala desa. Negara harus hadir membela rakyat kecil,” tegasnya.
Sampai berita ini ditayang permintaan komfirmasi kepala desa Cimenyan melalui No surat 095/RED/KMFR/VIII/2025 yang diterima pada tanggal 12 Agustus 2025 pemerintah desa atau kepala desa Cimenyan belum memberikan jawaban,” Red. Bersambung………………