Kasus Perundungan Atau Bullying Di SMPN 4 Majalengka Segera Ditindak, Diduga Pelaku Oknum Guru

Majalengka-(PI). Kasus dugaan aksi bullying pada seorang siswi yang dilakukan oleh oknum guru di SMPN 4 Majalengka kini menjadi sorotan dan perlu adanya penanganan secara serius dari Disdik Majalengka dan juga pihak terkait lainnya,ananda (KR) adalah seorang siswi kelas IXB yang cukup berprestasi akan tetapi semua itu berubah setelah adanya bullying terhadap dirinya.
Dalam pengakuannya (KR) kepada awak media mengaku telah mendapatkan perlakuan perundungan (bullying) yang telah mengakibatkan ananda (KR) ini terganggu secara psikisnya
Dalam curhatannya Ia merasa sakit hati karena telah diperlakukan secara diskriminatif diantaranya melalui perkataan yang tidak menyenangkan secara berulang – ulang ( kekerasan verbal) hingga aksi kekerasan fisik dari oknum guru saat Ia dipanggil keruangan Bimbingan Konseling (BK), katanya
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, kejadian ini berawal ketika dirinya mengundurkan diri sebagai peserta untuk lomba pidato dalam kegiatan Pendidikan Agama Islam (PAI) yang diselenggarakan untuk tingkat SMP di Kabupaten Majalengka.
Saat di konfirmasi Suteja sebagai ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di Majalengka Rabu (24/09/2025) sangat menyangkan adanya bullying yang terjadi di SMPN 4 Majalengka.”Saya sangat menyangkan adanya bullying yang terjadi, dan saya akan berkoordinasi dengan kepala sekolah tersebut untuk segera membereskan bullying yang terjadi di sekolahnya”ujar suteja.
Andang Roni Yohandi ,s.Pd kepala sekolah  SMPN 4 Majalengka saat di hubungi lewat telepon whatsapp oleh ketua MKKS suteja siap mempertemukan oknum Guru yang di duga melakukan bullying dengan para awak media.
Akan tetapi saat awak media mendatangi Sekolah SMPN 4 Majalengka pihak sekolah tidak bisa menghadirkan oknum guru tersebut.”Iya memang tadi ada. tapi sekarang tidak ada karna guru tersebut ada keperluan, masa saya harus melarang kalau dia ada keperluan” ungkap Andang
Para awak media hanya di pertemukan dengan Nopiyanti,SH (kesiswaan),Ateng Sutisna (BK), Nursan (BK),Anang Sumarna ,s.Pd (Humas) yang masing – masing memberikan klarifikasi terkait bullying yang terjadi di dalam ruangan BK dengan versi yang berbeda. Ateng sutisna sebagai guru BK mengatakan bahwa ananda (KR) terbuka di keesokan harinya setelah keluar dari ruang BK dan setelah tidak ada oknum guru yang di duga melakukan bullying.
Perilaku bullying ini tentu sangat bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28B ayat 2 yang berbunyi “Menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” Beberapa pihak mendorong agar Disdik Majalengka dan juga pihak terkait turun tangan mengatasi persoalan yang kini menjadi sorotan tersebut.
Saat Dikomfirmasi melalui telpon seluler Dinas Pendidikan melalui kabid SMP H, Iwan Rusmawan.s.Pd. menerangkan, Berawal dari tidak masuk menjadi peserta lomba PAI bidang dakwah. anak jadi agak sensitif lebih cepat marah tidak menghormati guru.persaan di buly oleh guru padahal 👍menurut guru biasa z terakhir anak berkata kasar dan tidak menghormati guru maka guru membawa anak itu keruangan BP.setelah di adakan pendekatan dan kordinasi di sekolah oleh kepala sekolah,kesiswaan serta BP masalah di anggap selesai karena sudah saling memaafkan. Solusi yang di ambil kepala sekolah akan di adakan pertemuan ulang dengan orang tua.komite sekolah BK dan kesiswaan untuk kesepakatan penyelesaian akhir begitu hasil pertemuan ,”Ungkapnya.
Ketua  Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Oramas awasi Tipikor ( AJAMSI TIPIKOR) koordinator Jawa Barat, kami  mengecam keras, dengan terjadinya bullying di SMPN 4 kabupaten majalengka, karena Bullying mengakibatkan luka fisik dan mental pada korban, seperti kecemasan, depresi, rendah diri, dan isolasi sosial, bahkan bisa mengarah pada percobaan bunuh diri. Dampaknya juga dirasakan oleh pelaku yang berisiko mengalami masalah kesehatan mental dan kesulitan menjalin hubungan sosial. Selain korban dan pelaku, saksi kejadian bullying juga dapat mengalami tekanan psikologis<” Ungkapnya.
Kemudian Wiranata kalau ini Dinas pendidikan mebiarkan atau mengabaikan terjadinya Bullying,   apa lagi  dilakukan oleh guru, elaku bullying harus dikenakan sanksi dan konsekuensi yang mendidik agar jera, mendapatkan pendampingan psikologis untuk memahami kesalahannya, dan diajarkan cara berperilaku lebih baik serta memperbaiki kesalahannya. Penting juga untuk menciptakan lingkungan yang mendukung perubahan positif dan menegakkan peraturan anti-bullying yang tegas di lingkungan sekolah atau masyarakat.  Konsekuensi dan Sanksi Pelaku harus dikenakan sanksi yang bertujuan untuk membuat mereka jera dan tidak mengulangi perbuatannya, Pelaku bullying dijerat dengan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU PA), khususnya Pasal 76C dan Pasal 80, yang mengancam pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan/atau denda Rp72 juta jika korban adalah anak. Selain UU PA, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal-pasal KUHP seperti penganiayaan (Pasal 351), pencemaran nama baik (Pasal 310), atau penghinaan (Pasal 315), tergantung jenis dan tingkat keparahan tindakan bullying tersebut,”’Pungkasnya, ( YANTO ).