Home Nasional LAHAN SENGKETA BERDARAH DI PASIRKOJA SUKAHAJI BANDUNG MEMASUKI BABAK MENCEKAM

LAHAN SENGKETA BERDARAH DI PASIRKOJA SUKAHAJI BANDUNG MEMASUKI BABAK MENCEKAM

145
0

BANDUNG (PI) – Konflik agraria di kawasan Pasirkoja (Sukahaji), Kota Bandung, kembali memanas dan kini memasuki fase paling mencekam. Sengketa lahan yang telah berlangsung puluhan tahun itu tidak hanya dipenuhi tarik-menarik bukti kepemilikan, tetapi juga mulai diwarnai dugaan kekerasan, intimidasi hingga kriminalisasi terhadap warga.

Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), melalui Ketua Umumnya A. Tarmizi, pada Rabu (3/12/25) memaparkan kajian hukum komprehensif yang mengungkap adanya benturan keras antara “Kepastian Hukum Formal” yang diwakili Sertifikat Hak Milik (SHM) melawan “Keadilan Sosial” bagi warga yang telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun.

“Kasus di Sukahaji ini adalah potret klasik konflik agraria struktural. Secara formal masyarakat berada dalam posisi yang sangat lemah,” tegas Tarmizi.

Temuan Utama BPKP: Warga Berada di Titik Paling Rentan

1. SHM: Bukti Kepemilikan Paling Kuat

Menurut kajian BPKP, berdasarkan UUPA, SHM yang dimiliki pihak pengklaim — seperti PT Sakura, JJS, dan JK — merupakan bukti kepemilikan terkuat yang tercatat di BPN. Secara hukum perdata, posisi ini sangat sulit dilawan.

2. Alas Hak Warga Lemah

Warga Sukahaji pada umumnya hanya memiliki surat garapan, bukti penguasaan fisik, atau warisan turun-temurun tanpa legalitas formal. Dengan kondisi ini, peluang memenangkan gugatan kepemilikan di pengadilan nyaris mustahil.

3. Gugatan PMH Jadi Benteng Terakhir

Gugatan warga Nomor 119/Pdt.G/2025/PN.Bdg terhadap pemagaran sepihak merupakan langkah hukum untuk melawan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Tarmizi mengingatkan, tidak boleh ada pengosongan, pemagaran, atau tindakan represif apa pun tanpa putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Aroma Kriminalisasi: Konflik Agraria Berubah Menjadi Konflik Pidana

BPKP menyoroti eskalasi terbaru yang dinilai sangat mengkhawatirkan.

“Laporan intimidasi, pengerahan ormas, hingga ditetapkannya warga sebagai tersangka, menunjukkan bahwa konflik agraria ini telah bergeser menjadi konflik pidana,” ujar Tarmizi.

Ia menyebut fenomena tersebut sebagai “Kriminalisasi Konflik Agraria”, di mana penegak hukum diduga dijadikan alat tekanan terhadap warga yang hanya berupaya mempertahankan ruang hidupnya.

BPKP juga meminta kepolisian mengusut tuntas berbagai tindakan kekerasan, termasuk dugaan pembakaran berulang dan teror fisik yang dinilai melanggar Hak Asasi Manusia, khususnya hak atas rasa aman dan tempat tinggal.

Desakan kepada BPN dan Pemerintah: Hentikan Kekacauan

Agar konflik tidak semakin berdarah, BPKP mendesak langkah cepat dan tegas:

1. BPN: Verifikasi Total SHM

BPN diminta membuka seluruh dokumen SHM, memverifikasi keabsahan dan batas-batasnya, serta menyelidiki dugaan cacat prosedur penerbitan. Jika ditemukan pelanggaran administratif, warga dapat mengajukan gugatan TUN.

2. Pemerintah & Aparat: Jaga Netralitas

Pemkot Bandung dan aparat dari tingkat paling bawah hingga Polrestabes diminta bersikap netral, tidak memihak pemodal, dan menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap warga.

Alarm Darurat Penegakan Hukum

Menurut BPKP, kasus Sukahaji merupakan alarm darurat bagi negara. Negara kini diuji: apakah hukum hanya berpihak pada pemilik modal yang punya dokumen formal, atau masih mampu menghadirkan rasa keadilan bagi warga yang puluhan tahun mengelola dan menggantungkan hidupnya pada tanah tersebut.

“Ini bukan sekadar sengketa tanah. Ini pertarungan antara hukum yang kaku dan keadilan substantif untuk rakyat,” tutup Tarmizi.

(Bambang K)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here