Pangandaran-(PI). Program pemerintah pusat dalam Percepatan pembangunan kawasan pantai melalu kementrian kelautan dan perikanan telah di tentukan menjadi prioritas, Sperti pembangunan kawasan kampung nelayan merah putih di Pangandaran, Program pembangunan melalui Dirjen tangkap kementrian kelautan, 31/12/2025
Proyek yang nyebrang tahun atau mangkrak mengindikasikan adanya ketidak sesuaian sepesifikasi dan berpotensi adanya kerugian negara, ini terjadi di kabupaten Pangandaran dan bisa juga Akibat kurang nya pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan proyek pekerjaan tersebut.

Seperti yang di sampaikan kordinator Jawa Barat Aliansi jurnalis Advokat LBH ormas LSM awasi tipikor ( AJAMSI TIPIKOR).sodara Wiranata. Pekerjaan Pekerjaan Kontruksi Pembangunan Kampung Nelayanan Merah Putih dikabupaten Pangandaran dengan nilai Kntrak Rp. 10.697.084.000.00, yang dikerjakan Oleh PT WIRA KARSA KONTRUKSI yang beralamat Jln. RSI .Faisal X11 No, 60 Makasar menjadi pertanyaan Publik dikarenakan pekerjaan tersebut akan nyebrang tahun atau bisa juga disebut proyek molor.
Hasil Investigasi dilapangan hingga tanggal waktu 2 hari menjelang akhir masa kontrak progres pekerjaan masih jauh dari tercapai nya penyelesaian, Informasi lain pun yang di sampaikan bahwa kontraktor pelaksana PT WIRA KARSA KONTRUKSI yang beralamat jl.Rsi Faisal X11 No.60 Makasar, Telah menjual kontrak pekerjaan tersebut ke pihak lain. Di temukan pula berbagai material bangunan yang di gunakan rendah kwalitas tidak sesuai sepesifikasi dan tidak ada tenaga ahli dalam, plaksanaan pembangunan sesuai ketentuan,” Ungkapnya.
Ketua Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas (AJAMSI TIPIKOR) Kordinator Jawa Barat Wiranata menjelaskan, bahwa pekerjaan yang mangkrak atau nyebrang tahun atau di jual belikan itu udah perbuatan melawan hukum, seperti Proyek pembangunan konstruksi yang mangkrak dan “menyeberang tahun” sering kali menjadi indikasi adanya dugaan berbagai masalah teknis maupun hukum.
Ada beberapa hal yang diduga menjadi penyebab utama pekerjaan pemerintah yang mangkrak sampai nyebrang tahun,
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Korupsi. Proyek yang nyebrang tahun sering dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi, yang meliputi, Penyimpangan Anggaran, Penggunaan dana yang tidak sesuai, atau adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang dicairkan dengan realisasi fisik di lapangan, adang bisa adanya Permufakatan Jahat, dalam Dugaan pengaturan pemenang lelang (tender) sejak awal proses pengadaan.
Kerugian Negara, Kasus proyek mangkrak yang sering terjadi didasari dengan ketidak sesuai sefesifikasai dan adanyta temuan kerugian negara oleh BPK, yang terkadang mencapai status total loss jika proyek benar-benar tidak dapat difungsikan.

Lemahnya Manajemen dan Perencanaan;
Banyak proyek mengalami keterlambatan hingga melewati tahun anggaran akibat, Perencanaan Tidak Matang. Gambar desain yang kurang lengkap atau tidak sesuai dengan kondisi riil di lokasi proye. Kapasitas Kontraktor: Ketidakmampuan penyedia jasa dalam menyediakan tenaga kerja yang cukup atau peralatan konstruksi yang memadai. Kendala Investasi: Masalah pembiayaan dari pihak swasta atau keterbatasan anggaran daerah yang menyebabkan penghentian pekerjaan secara sepihak,”Tandasnya.
Ketentuan Administrasi “Menyeberang Tahun” Secara regulasi (seperti diatur dalam Perpres No. 46 Tahun 2025 dan aturan turunannya), proyek yang melewati batas tahun anggaran wajib mengikuti prosedur tertentu: Pemberian Kesempatan: Kontraktor dapat diberikan waktu tambahan (biasanya 50 hari kalender) untuk menyelesaikan pekerjaan jika diyakini mampu menyelesaikannya. Denda Keterlambatan: Penyedia jasa dikenakan denda sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
Adendum Kontrak: Diperlukan perubahan kontrak untuk mencantumkan sumber dana dari anggaran tahun berikutnya jika sisa pekerjaan dilanjutkan, Jika proyek tetap mangkrak meskipun telah diberikan perpanjangan waktu, pemerintah harus mengambi langkah tegas seperti melakukan pemutusan kontrak dan dapat memasukkan kontraktor ke dalam daftar hitam (blacklist).
Aliansi AJAMSI TIPIKOR juga akan segera melakukan pelaporan Ke Aparat Penegak Hukum ( APH) setelah mnyampaikan surat konfirmasi resmi ke DIRJEN TANGKAP, sambil menunggu Surat Jawaban,”Pungkasnya,” Tim Red.











