Daerah

Oknum Perangkat Desa Margajaya , Diduga lakukan Pungutan Liar pada Penyaluran PKH, BPNT, dan BLT Kesra

Majalengka-(PI), Beberapa oknum perangkat desa Margajaya Kecamatan Lemah Sugih sugih kabupaten Majalengka terindikasi melakukan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra). Kasus ini di keluhkan oleh Keluarga Penerima manfaat (KPM) dimana penerima BLT Kesra di blok mananti dan di blok cibulakan diminta menyerahkan sebesar Rp 25.000 per pencairan atau mengalami pemotongan dana hingga Rp 100.000. ” setelahnya kami pulang dari Kecamatan kami di datangi 2 orang yang katanya suruhan pak kadus untuk menyetorkan sejumlah uang,tapi kami sudah memberikan ke pak kesra”.ujar salah seorang KPM yang enggan di sebutkan namanya.

Di tempat lain tim awak mediapun menerima informasi Bahwa di blok mananti di duga adanya intervensi dari oknum kadus. “Awas jangan bilang kalo saya minta, nanti tidak bakal di masukan lagi sebagai penerima bantuan”. Ujarnya.

Selain di minta langsung oknum kaduspun meminta kepada KPM untuk menyerahkan sejumlah uang setelah menerima bantuan melalui pesan grup whatsApp untuk di titipkan di BRI Link yang ada di blok mananti. ” Saya hanya mendapatkan uang admin nya saja tapi ada juga sejumlah uang yang di titipkan ke saya katanya untuk pa kadus,ada yang di transfer ada juga yang di ambil oleh pak kadus”. Ujar pemilik BRI LINK.

Praktik pungutan ini sangat bertentangan dengan tujuan bantuan sosial yang seharusnya diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang berhak menerimanya, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial: Menyatakan bahwa bantuan sosial adalah bantuan berupa barang, uang, atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang kurang mampu, tidak mampu, atau rentan terhadap risiko sosial, dan tidak boleh dikenakan biaya atau dipotong sebagian pun.
– Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah di konfirmasi kadus mananti menyangkal bahwasanya ada permintaan langsung melainkan itu hanya inisiatif para KPM,dan sejumlah uang yg sudah di terima di gunakan untuk memperbaiki jalan, ditempat terpisah kepala desa,kadus cibulakan,dan kesra desa margajaya mengatakan hal yang serupa tidak ada paksaan untuk memberikan sejumlah uang, pernyataan tersebut bertentangan dengan apa yang di katakan oleh para KPM.

Kadus Cibulakan pun, membenarkan bahwa memang benar dirinya menyuruh dua orang untuk menarik sejumlah uang kepada para KPM. “Iya memang betul saya menyuruh anak – anak untuk datang ke KPM, tapi baru 2 orang yang menyetorkan karena katanya sudah memberikan ke pak kesra”ujar kadus cibulakan.

Kepala desa Margajaya sat dikomfirmasi awak media , mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pungutan tersebut,dan sudah menegaskan kepada perangkat desa untuk tidak menerima atau meminta kepada KPM berupa apapun,hanya saja pernyataan tersebut tidak di imbuhkan oleh para perangkat desa, apabila memang telah terjadi adanya pungutan kami berharap agar para oknum perangkat desa segera di lakukan evaluasi dan di berikan sanksi sesuai dengan undang – undang yang berlaku,”ucapnya.

Menteri Sosial telah mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kasus pungutan liar yang terjadi dalam penyaluran bantuan sosial melalui kanal resmi yang telah disediakan, seperti situs web Kementerian Sosial atau menghubungi dinas sosial setempat. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk mengambil bukti seperti foto atau rekaman jika ada oknum yang meminta uang atau melakukan intimidasi saat pencairan bantuan dan akan di sanksi,”(Yanto).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button