CIAMIS –(PI). Skandal perselingkuhan yang melibatkan oknum aparatur negara dan tenaga pendidik di Kabupaten Ciamis kembali terungkap. Kali ini melibatkan seorang Kepala Sekolah dan Perangkat Desa yang nekat menjalin hubungan terlarang meski salah satunya berstatus suami orang.
Berdasarkan informasi yang diterima tim investigasi Media Pelita Investigasi dari narasumber terpercaya yang identitasnya dirahasiakan, terungkap adanya hubungan asmara terlarang antara YK, selaku Kepala Sekolah SDN 1 Cintanagara, dengan U, Aparatur Desa Cintanagara yang menjabat sebagai Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang).
Yang membuat kasus ini semakin memalukan adalah lokasi pertemuan mereka yang sangat tidak pantas. Menurut keterangan saksi, keduanya sering bertemu dan berduaan di rumah milik Ibu Tuti yang berlokasi di wilayah Puncak Bangku, tepatnya di dekat Kandang Sapi Leo.
Bayangkan, orang yang seharusnya menjaga kehormatan dan menjadi panutan masyarakat, justru memilih tempat yang sangat jauh dari kesan sopan untuk melakukan perbuatan tercela tersebut.
DIKONFRONTIR, YK LANGSUNG AKUI HUBUNGAN TERSEBUT
Tim kami mendatangi lokasi sekolah untuk mengonfirmasi kebenaran ini pada hari Senin, 20 Maret 2026. Apa yang terjadi sungguh di luar dugaan, YK SECARA TERANG-TERANGAN MEMBENARKAN bahwa dirinya pernah menjalin hubungan khusus dengan U.
Namun, ia beralasan bahwa hubungan tersebut sudah terjadi di masa lalu dan mengklaim saat ini sudah tidak berhubungan lagi.
SOMBONG! SURAT RESMI DIABAIKAN, ALASAN: ‘SUDAH PUTUS JADI GAK PERLU JAWAB’
Sebagai media yang menjunjung tinggi objektivitas, Redaksi telah mengirimkan surat resmi permohonan konfirmasi dan klarifikasi dengan nomor 346/PI/KONFIRM/IV/2026.
Surat tersebut ditujukan untuk mendapatkan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran hukum dan etika jabatan yang dilakukan. Namun respon yang diterima sangat mengecewakan YK tidak membalas dan mengabaikan surat tersebut. Dengan angkuhnya YK menyampaikan bahwa tidak akan memberikan komentar apa pun dengan alasan:
“Hubungan sudah putus, jadi surat itu tidak perlu dijawab.” Padahal, masalahnya bukan hanya soal putus atau tidaknya hubungan, tapi soal PELANGGARAN HUKUM, PELANGGARAN DISIPLIN, DAN PENCEMARAN NAMA BAIK INSTITUSI NEGARA.

REDAKSI AKAN LAPORKAN KE APARAT PENEGAK HUKUM JUGA BERKODINASI DENGAN DINAS TERKAIT
Melihat sikap yang tidak kooperatif dan upaya menutup-nutupi kesalahan, Media Pelita Investigasi tidak akan berhenti di sini. Kami akan segera Meminta Tanggapan dan Dinas terkait, termasuk Inspektorat, BKPSDM, hingga, berkoordinasi dan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memperdalam kasus ini.
“Kami akan pastikan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan pejabat publik ini tidak hilang begitu saja, melainkan diproses sesuai hukum yang berlaku”. Tegas Emuh Muhyidin sebagai Pemimpin Redaksi Pelita Investigasi
⚖️ HUKUM TIDAK TIDUR, SANKSI BERAT MENGANCAM
Perbuatan YK dan U bukan sekadar masalah selera atau perselingkuhan biasa. Sebagai Pegawai Negeri dan Aparatur Desa, perbuatan ini memenuhi unsur pidana dan pelanggaran berat:
1.PIDANA PERZINAHAN
- KUHP Pasal 284 ayat (1) ke-1 & ke-2 Karena U berstatus SUAMI ORANG, maka perbuatan ini jelas melanggar hukum pidana.
- SANKSI: Penjara paling lama 9 (SEMBILAN) BULAN.
2.SANKSI UNTUK KEPALA SEKOLAH (YK)
- UU ASN No. 17 Tahun 2023 & PP No. 94 Tahun 2021
- Melakukan perbuatan asusila, selingkuh, dan merusak citra profesi guru adalah pelanggaran disiplin TERBERAT.
- UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005
- Guru wajib berakhlak mulia. Jika terbukti melakukan perbuatan tercela dan memalukan, maka LISENSI MENGAJAR BISA DICABUT.
- SANKSI TERBERAT: PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT (PTDH). Artinya karir habis, pensiunan hangus, dan nama tercatat hitam selamanya.
3.SANKSI UNTUK EKBANG DESA (U)
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Perangkat desa wajib menjadi teladan. Melakukan perselingkuhan dengan pejabat lain adalah bukti ketidaklayakan moral.
- SANKSI: Bisa DIPECATSAKAN dari jabatan sebagai Ekbang dan tidak boleh lagi memegang amanah publik.
(Report: Tim Investigasi Media Pelita)






