CIAMIS –(PI). Kasus dugaan penyalahgunaan bantuan pemerintah kembali terungkap. Kali ini menyasar program hibah sapi ruminansia di Kabupaten Ciamis yang diduga tidak dikelola sesuai aturan, bahkan diduga kuat diperjualbelikan secara ilegal hingga merugikan keuangan negara.
Berdasarkan hasil investigasi tim Pelita Investigasi, mendapatkan keterangan memprihatinkan pada Kelompok Tani KARYA MUKTI yang beralamat di Dusun Nagrak, Desa Bojongmalang, Kecamatan Cimaragas. Kelompok yang diketuai oleh Bapak Ependi dan dijabat sebagai Bendahara oleh Karnadi (Mantan Kepala Desa Bojongmalang) ini menerima bantuan hibah sapi betina sebanyak 20 ekor bersumber dari anggaran pemerintah.
Namun ironisnya, dari total 20 ekor sapi yang diterima, saat ini hanya tersisa 1 EKOR di kandang. Sisanya hilang, mati tanpa laporan, dan diduga dijual secara sembunyi-sembunyi.
Rincian Kejanggalan dan Pengakuan Terbuka
Dalam keterangannya kepada tim investigasi, Bendahara Kelompok, Karnadi, mengakui secara terbuka nasib sapi-sapi bantuan tersebut:
Kematian yang Tidak Transparan:
1. Disebutkan ada 6 ekor sapi yang mati. Namun, yang dilaporkan dan memiliki Berita Acara resmi di Dinas Peternakan dan Perikanan hanya 4 ekor. Sementara 2 ekor lainnya mati tanpa dibuatkan dokumen sama sekali, diduga untuk menutupi kesalahan atau penyalahgunaan.
2. Dijual oleh Pihak Tidak Berwenang:
Sebanyak 6 ekor sapi dijual oleh seseorang yang disebut “Abah” yang BUKAN ANGGOTA kelompok. Penjualan dilakukan dengan harga mencapai Rp 10.000.000,- per ekor, dengan alasan bahwa “Abah tersebut yang mengurus sapi”. Padahal secara administrasi, hak pengelolaan ada pada kelompok.
3. Dijual oleh Bendahara untuk Kepentingan Pribadi:
Karnadi mengakui sendiri telah menjual 7 ekor sapi kepada Bandar setempat. Uang hasil penjualan tersebut diakui digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk mengganti biaya pakan, dan sebagian uang hasil penjualan masih ditahan oleh Bandar.
4. Pelanggaran Administrasi:
Seluruh transaksi penjualan tersebut dilakukan SECARA SENGAJA TANPA BERITA ACARA, tanpa persetujuan rapat anggota, dan TANPA IZIN dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis. Hal ini jelas melanggar Fakta Integritas dan perjanjian yang ditandatangani bahwa sapi akan dikelola dan dibudidayakan, bukan diperjualbelikan.
Pengakuan keterlibatan kelompok lain
5. Tidak hanya kelompok nya Karnadipun mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa hal tersebut terjadi pula pada kelompok lain yang sama-sama menerima bantuan tersebut
BOMBASTIS: AKUI BAYAR Rp6 JUTA UNTUK PENGONDISIAN
Yang lebih mengejutkan, dalam pengakuannya, Karnadi menyebutkan telah memberikan uang sebesar Rp 6.000.000,- (ENAM JUTA RUPIAH) secara bersama-sama dengan kelompok lain kepada pihak yang mengkordinir Kelompok Tingkat Kabupaten berinisaial ER. Uang tersebut diserahkan setelah adanya pertemuan di area gedung Dinas Peternakan dan Perikanan Ciamis, dengan tujuan untuk PENGONDISIAN kepada APH.
Tak hanya itu, ketika Karnadi berniat mengembalikan sapi yang tersisa karena merasa tidak sanggup atau takut ketahuan, penawaran tersebut DITOLAK oleh pihak dinas dengan alasan “akan ribet kedepannya”. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya kesepakatan kotor atau pembiaran atas penyalahgunaan aset negara.
PEMIMPIN REDAKSI: KAMI TIDAK PANDANG BULU, LAPOR KE APH

Merespons temuan ini, Pemimpin Redaksi Pelita Investigasi, Emuh Muhyidin M, menegaskan komitmennya sebagai kontrol sosial. Ia menilai perbuatan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset negara yang nyata.
“Kami sebagai kontrol sosial tidak akan pandang bulu. Baik itu oknum pemerintah maupun pihak swasta, selama merugikan negara dan masyarakat, kami akan bertindak tegas,” ujar Emuh.
Dalam penyampaiannya Emuh Muhyidin M mengatakaan bahwa kejari Ciamis harus tegak lurus dan secepatnya memproses atas laporan yang di buatnya. “Kami meminta pihak kejari Ciamis agar secepatnya memproses laporan pengaduan kami, dan kami meminta kepada pihak kejari Ciamis tegak lurus untuk membasmi kejahatan yang terjadi di Indonesia khususnya kabupaten Ciamis ,dan meminta agar pihak kejari Ciamis transparan dan akuntabel dalam penindakaan kasus yang berjalan ” pungkasnya
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menanti langkah tegas dari Dinas Peternakan dan Kejaksaan Negeri Ciamis untuk menindaklanjuti kasus ini, mengingat sudah ada pengakuan langsung dari pelaku terkait aliran dana dan dugaan suap pengondisian, Jelasnya,”( Yanto).






