Home Hukum & Kriminal GEMPAR! KEPALA SEKOLAH & EKBANG DESA KETAHUAN MAIN SERONG, AKUI PERBUATAN TAPI...

GEMPAR! KEPALA SEKOLAH & EKBANG DESA KETAHUAN MAIN SERONG, AKUI PERBUATAN TAPI TEGAK LURUS TOLAK JAWAB SURAT MEDIA

21
0

CIAMIS – (PI). Skandal perselingkuhan yang melibatkan oknum aparatur negara dan tenaga pendidik di Kabupaten Ciamis kembali terungkap. Kali ini melibatkan seorang Kepala Sekolah dan Perangkat Desa yang nekat menjalin hubungan terlarang meski salah satunya berstatus suami orang.

Berdasarkan informasi yang diterima tim investigasi Media Pelita Investigasi dari narasumber terpercaya yang identitasnya dirahasiakan, terungkap adanya hubungan asmara terlarang antara YK, selaku Kepala Sekolah SDN 1 Cintanagara, dengan U, Aparatur Desa Cintanagara yang menjabat sebagai Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang).

Yang membuat kasus ini semakin memalukan adalah lokasi pertemuan mereka yang sangat tidak pantas. Menurut keterangan saksi, keduanya sering bertemu dan berduaan di rumah milik T yang berlokasi di wilayah Puncak Bangku, dekat Kandang Sapi Leo.

DIKONFRONTIR, YAYAH LANGSUNG AKUI HUBUNGAN TERSEBUT

Tim Media Pelita Investigasi mendatangi lokasi sekolah untuk mengonfirmasi kebenaran ini pada hari Senin, 20 Maret 2026. Apa yang terjadi sungguh di luar dugaan, YK SECARA TERANG-TERANGAN MEMBENARKAN bahwa dirinya pernah menjalin hubungan khusus dengan U.

Namun, ia beralasan bahwa hubungan tersebut sudah terjadi di masa lalu dan mengklaim saat ini sudah tidak berhubungan lagi. “saya tidak mau banyak bicara karena itu kejadian sudah selesai”. Ujar nya

SOMBONG! SURAT RESMI DIABAIKAN, ALASAN: ‘SUDAH PUTUS JADI GAK PERLU JAWAB’

Sebagai media yang menjunjung tinggi objektivitas, Redaksi telah mengirimkan surat resmi permohonan konfirmasi dan klarifikasi dengan nomor 346/PI/KONFIRM/IV/2026.

Surat tersebut ditujukan untuk mendapatkan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran hukum dan etika jabatan yang dilakukan. Namun respon yang diterima sangat mengecewakan.

Yayah Komariah beserta pihak terkait TIDAK MEMBALAS DAN MENGABAIKAN surat tersebut. Dengan angkuhnya mereka menyampaikan bahwa tidak akan memberikan komentar apa pun dengan alasan: “Hubungan sudah putus, jadi surat itu tidak perlu dijawab.”

Padahal, masalahnya bukan hanya soal putus atau tidaknya hubungan, tapi soal PELANGGARAN HUKUM, PELANGGARAN DISIPLIN, DAN PENCEMARAN NAMA BAIK INSTITUSI NEGARA.

REDAKSI AKAN LAPORKAN KE APHAK PENEGAK HUKUM

Melihat sikap yang tidak kooperatif dan upaya menutup-nutupi kesalahan, Media Pelita Investigasi tidak akan berhenti di sini. Kami akan segera berkoordinasi dan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait, termasuk Inspektorat, BKPSDM, hingga Polres, untuk memperdalam kasus ini.

Kami akan pastikan kasus perselingkuhan yang melibatkan pejabat publik ini tidak hilang begitu saja, melainkan diproses sesuai hukum yang berlaku.

️ HUKUM TIDAK TIDUR, SANKSI BERAT MENGANCAM

Perbuatan YK & U bukan sekadar masalah selera atau perselingkuhan biasa. Sebagai Pegawai Negeri dan Aparatur Desa, perbuatan ini memenuhi unsur pidana dan pelanggaran berat:

PIDANA PERZINAHAN

KUHP Pasal 284 ayat (1) ke-1 & ke-2, Karena U berstatus SUAMI ORANG, maka perbuatan ini jelas melanggar hukum pidana. dengan sanksi pidana paling lama 9 (SEMBILAN) BULAN.

SANKSI UNTUK KEPALA SEKOLAH (YK)

UU ASN No. 17 Tahun 2023 & PP No. 94 Tahun 2021, Melakukan perbuatan asusila, selingkuh, dan merusak citra profesi guru adalah pelanggaran disiplin TERBERAT.

UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005, Guru wajib berakhlak mulia. Jika terbukti melakukan perbuatan tercela dan memalukan, maka LISENSI MENGAJAR BISA DICABUT.

SANKSI TERBERAT: PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT (PTDH). Artinya karir habis, pensiunan hangus, dan nama tercatat hitam selamanya.

SANKSI UNTUK EKBANG DESA (U)

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Perangkat desa wajib menjadi teladan. Melakukan perselingkuhan dengan pejabat lain adalah bukti ketidaklayakan moral.

CATATAN EDITORIAL:

Jangan harap masyarakat bisa percaya lagi pada pemimpin yang tidak bisa menjaga kehormatan dirinya sendiri. Kalau urusan pribadi saja berantakan dan melanggar hukum, bagaimana mungkin kalian dipercaya mengurusi sekolah dan mengurusi desa?

Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu!. (Yanto)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here