BANDUNG — Pelitainvestigasi.com | Aktivitas pembangunan yang berlokasi di depan Jl. Sarimanis No. 1, Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat 40151, tepat di depan gerbang SMAN 15 Bandung, menjadi perhatian Media Pelitainvestigasi.com.
Sorotan tersebut berkaitan dengan legalitas lPersetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pelaksanaan konstruksi serta adanya penebangan pohon di bagian depan lokasi pembangunan.
Pelitainvestigasi.com sebelumnya telah melakukan langkah konfirmasi dengan melayangkan surat secara resmi kepada pemilik/penanggung jawab bangunan untuk memperoleh penjelasan dan memberikan ruang keberimbangan pemberitaan.
Pada perkembangan selanjutnya, penanggung jawab proyek memberikan hak jawab/klarifikasi, khususnya mengenai status tanah dan penebangan pohon di depan lokasi pembangunan.
PBG Harus Terbit Sebelum Pelaksanaan Konstruksi
Persetujuan Bangunan Gedung merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PBG merupakan persetujuan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Dalam tahapan penyelenggaraan bangunan gedung, pemenuhan persyaratan dan penerbitan PBG ditempatkan sebelum pelaksanaan konstruksi bangunan gedung. Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan tidak semestinya menggunakan pola “konstruksi terlebih dahulu, PBG menyusul.”

Legalitas tersebut menjadi penting karena PBG berhubungan dengan pemenuhan standar teknis bangunan, fungsi dan klasifikasi bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan serta kesesuaian penyelenggaraan bangunan dengan ketentuan yang berlaku.
Pohon di Depan Lokasi Pembangunan Ditebang
Selain persoalan PBG, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan adanya pohon yang telah ditebang di bagian depan lokasi pembangunan.
Penebangan pohon menjadi perhatian karena apabila pohon tersebut merupakan pohon pelindung atau tanaman yang berada pada fasilitas umum yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah Daerah, terdapat ketentuan khusus mengenai larangan serta sanksinya.
Berdasarkan dokumen peraturan yang menjadi bahan penelusuran Pelitainvestigasi.com, Pasal 17 ayat (1) huruf i pada pokoknya melarang tindakan memangkas, memindahkan, memasilitasi dan/atau merusak pohon pelindung atau tanaman lainnya yang berada di fasilitas umum yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah Daerah, termasuk menarik keuntungan dari perbuatan tersebut.
Selanjutnya, Pasal 17 ayat (1) huruf j pada pokoknya melarang menebang dan/atau merusak pohon pelindung atau tanaman lainnya hingga mengakibatkan matinya pohon atau tanaman yang berada pada fasilitas umum milik dan/atau yang dikuasai Pemerintah Daerah.
Dengan demikian, status tanah tempat pohon tersebut berdiri menjadi unsur penting untuk menentukan apakah ketentuan mengenai fasilitas umum tersebut dapat diterapkan terhadap peristiwa yang menjadi perhatian ini.
Sanksi Administratif dan Biaya Paksaan
Pasal 17 ayat (2) dalam dokumen peraturan tersebut mengatur sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan ayat (1), berupa:
1. teguran lisan;
2. teguran tertulis;
3. pencabutan izin;
4. mengganti kerusakan dan/atau mengembalikan pada kondisi seperti semula; dan/atau
5. pengumuman di media massa.
Lebih khusus, Pasal 17 ayat (5) mengatur bahwa pelanggaran terhadap ayat (1) huruf i untuk pohon dengan diameter 1 sentimeter sampai dengan 10 sentimeter dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan hukum sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per pohon.
Sementara Pasal 17 ayat (6) mengatur bahwa pelanggaran terhadap ayat (1) huruf j untuk pohon dengan diameter lebih dari 10 sentimeter dikenakan sanksi mengganti 100 (seratus) pohon dan pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan hukum sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per pohon.
Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap lokasi pembangunan ini tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengamatan visual. Status tanah, status pohon, batas bidang tanah serta dokumen kepemilikan menjadi hal yang perlu diperhatikan sebelum menentukan apakah unsur fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut terpenuhi.
Hak Jawab Penanggung Jawab Proyek: Tanah Diklaim Milik Owner dan Masuk Sertifikat
Menanggapi persoalan penebangan pohon tersebut, penanggung jawab proyek memberikan hak jawab/klarifikasi kepada Pelitainvestigasi.com.
Menurut penanggung jawab proyek, ketentuan mengenai penebangan pohon pada fasilitas umum perlu dibedakan dengan kondisi di lokasi pembangunan karena tanah di bagian depan bangunan diklaim masih merupakan tanah milik owner/pemilik dan masuk dalam bidang tanah sebagaimana tercantum dalam sertifikat.
Penanggung jawab proyek menyampaikan:
“Yang fasilitas umum saja mungkin, Pak, karena tanah yang di depan masih merupakan tanah milik sendiri dan masuk ke sertifikat. Termasuk pos satpam SMAN 15 Bandung berdiri di tanah milik owner. Lalu penebangan pohon diganti dengan pohon lainnya.”
Dengan adanya hak jawab tersebut, Pelitainvestigasi.com mencatat bahwa pihak penanggung jawab proyek menyatakan lokasi pohon yang ditebang bukan merupakan fasilitas umum milik Pemerintah Daerah, melainkan bagian dari bidang tanah milik owner yang menurut keterangannya tercantum dalam sertifikat.
Penanggung jawab proyek juga menyatakan bahwa pos satpam SMAN 15 Bandung berada pada tanah yang diklaim sebagai bagian dari kepemilikan owner.
Selain itu, pihak proyek menyatakan bahwa pohon yang ditebang akan/diganti dengan pohon lainnya.
Pernyataan tersebut dimuat sebagai hak jawab pihak penanggung jawab proyek dan bukan merupakan kesimpulan Pelitainvestigasi.com mengenai status hukum kepemilikan tanah.
Kepastian batas bidang tanah, status lokasi pohon, maupun klaim bahwa lokasi pos satpam SMAN 15 Bandung termasuk dalam sertifikat pemilik merupakan hal yang dapat diverifikasi lebih lanjut berdasarkan sertifikat dan data pertanahan serta keterangan instansi yang berwenang.
Persoalan PBG Tetap Menjadi Bagian Penelusuran
Adanya klarifikasi mengenai status tanah dan pohon tidak serta-merta menjawab persoalan lain yang menjadi perhatian, yaitu status PBG sebelum pelaksanaan konstruksi.
Pelitainvestigasi.com tetap akan melakukan penelusuran untuk memperoleh kepastian mengenai legalitas PBG dan kesesuaian tahapan pembangunan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Hal tersebut diperlukan untuk memastikan apakah PBG telah diterbitkan sesuai tahapan sebelum pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Akan Dikonfirmasi ke Pemerintah Kota Bandung
Untuk memperoleh kepastian berdasarkan data dan kewenangan pemerintah, Pelitainvestigasi.com akan melanjutkan konfirmasi kepada Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung terkait status PBG dan kesesuaian pelaksanaan pembangunan.
Konfirmasi juga akan dilakukan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung sesuai kewenangannya, terutama berkaitan dengan status lokasi pohon apabila diperlukan.
Selain itu, hasil penelusuran dapat dikonfirmasikan kepada Wali Kota Bandung, Wakil Wali Kota Bandung, Sekretaris Daerah Kota Bandung serta perangkat daerah Pemerintah Kota Bandung terkait.
Fungsi Pers sebagai Kontrol Sosial
Langkah Pelitainvestigasi.com merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi jurnalistik sebagaimana dijamin Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Pers menegaskan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Selain itu, Pasal 6 Undang-Undang Pers memberikan peranan kepada pers nasional, antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Pelitainvestigasi.com menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk memvonis pemilik, penanggung jawab proyek maupun pihak lainnya telah melakukan pelanggaran hukum.
Keterangan penanggung jawab proyek mengenai kepemilikan tanah, posisi pos satpam SMAN 15 Bandung dan penggantian pohon telah dimuat sebagai bagian dari hak jawab dan prinsip keberimbangan pemberitaan.
Sementara kepastian mengenai status PBG, batas kepemilikan tanah, status pohon dan penerapan ketentuan peraturan daerah tetap harus didasarkan pada dokumen serta keterangan instansi yang mempunyai kewenangan.
Pelitainvestigasi.com akan terus melakukan penelusuran dengan mengedepankan akurasi, keberimbangan, asas praduga tidak bersalah, hak jawab dan hak koreksi.
Tim Investigasi Pelitainvestigasi.com











