Home Daerah Rapat Paripurna DPRD Majalengka Bahas Jawaban atas Pendapat Bupati terhadap Tiga Raperda...

Rapat Paripurna DPRD Majalengka Bahas Jawaban atas Pendapat Bupati terhadap Tiga Raperda Inisiatif DPRD

28
0

Majalengka — (PI). DPRD Kabupaten Majalengka mulai mematangkan arah kebijakan pembangunan daerah melalui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang menyasar pengendalian minuman beralkohol, tata kelola jasa konstruksi dan penguatan ketahanan keluarga.

Langkah tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka dengan agenda penyampaian jawaban DPRD atas pendapat Bupati terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap tata kelola pemerintahan, ketertiban sosial dan pembangunan daerah.

Rapat yang digelar di Gedung Rapat Bhinneka Yudha Sawala itu dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran perangkat daerah serta sejumlah tamu undangan.

Jawaban DPRD disampaikan oleh H. Sahidi, S.E., kepada Drs. H. Eman Suherman, M.M., dan Dena Muhamad Ramdhan sebagai bagian dari tahapan pembahasan legislasi daerah yang diarahkan untuk menjawab tantangan pembangunan dan dinamika sosial masyarakat Majalengka.

Dalam penyampaiannya, DPRD menegaskan bahwa Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol menjadi instrumen penting untuk memperkuat pengawasan serta menciptakan kepastian hukum dalam pengendalian peredaran minuman beralkohol di daerah.

Sementara itu, sektor jasa konstruksi turut menjadi perhatian serius DPRD seiring meningkatnya aktivitas pembangunan di Kabupaten Majalengka dalam beberapa tahun terakhir. Melalui Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi, DPRD mendorong terciptanya tata kelola pembangunan yang profesional, transparan, aman dan sesuai standar teknis.

Menurut DPRD, penguatan pengawasan jasa konstruksi penting untuk memastikan setiap proyek pembangunan memenuhi aspek kualitas, keselamatan kerja, keamanan dan keberlanjutan, sekaligus memberikan perlindungan bagi pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara profesional dan berintegritas.

“Regulasi tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat dan memberikan kepastian dalam pelaksanaannya,” ujar Sahidi dalam rapat paripurna tersebut.

DPRD juga mendorong penguatan peran aparatur pengawas lapangan agar memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan terukur.

Selain sektor pembangunan, DPRD menilai penguatan ketahanan keluarga menjadi kebutuhan strategis di tengah perubahan sosial yang terus berkembang. Persoalan pengasuhan anak, ketahanan ekonomi keluarga, perlindungan perempuan dan anak, hingga pembentukan karakter generasi muda dinilai membutuhkan dukungan kebijakan daerah yang kuat dan berkelanjutan.

Melalui Raperda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga, DPRD berharap fungsi keluarga sebagai fondasi utama masyarakat dapat diperkuat guna mendukung lahirnya sumber daya manusia yang sehat, mandiri, adaptif dan berdaya saing.

DPRD Kabupaten Majalengka juga menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Majalengka dalam mendukung pembentukan kebijakan strategis yang dinilai selaras dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah.

Pembahasan lanjutan terhadap ketiga Raperda tersebut akan dilakukan bersama perangkat daerah dan para pemangku kepentingan guna memastikan substansi kebijakan dapat diterapkan secara efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ketiga Raperda itu selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan lanjutan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(Ivan Afriandi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here