SUBANG–(PI). Polemik dana hibah Kabupaten Subang kembali mencuat setelah beredarnya dokumen daftar penerima hibah tahun anggaran 2025–2026 yang memuat puluhan nama penerima dari berbagai unsur, mulai dari RW, yayasan, kelompok masyarakat, majelis taklim hingga organisasi keagamaan.
Dari dokumen yang diterima tim investigasi, mayoritas penerima hibah tercatat memperoleh nominal relatif seragam, berkisar antara Rp50 juta hingga Rp70 juta. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait dasar penentuan penerima serta proses verifikasi yang dilakukan pemerintah daerah.
Beberapa nama penerima hibah yang tercantum di antaranya:
- Pengurus RW 02
- Pengurus RW 08 Desa Cinangsi
- RW 03 Desa Majaasri
- Kelompok Sosial Masyarakat Askid Raya
- Kober Darussalam
- TK Perintis
- DKM Nurul Huda
- Yayasan Nurul Fitrah Ciamanggu
- Pondok Pesantren Al Mubarok
- PD Persis Kabupaten Subang
- Pimpinan Daerah Muhammadiyah Subang
- Persatuan Ummat Islam Kabupaten Subang
- Yayasan Cakra Tunas Nusantara dan puluhan penerima lainnya.
Ketua LSM KOMPAK, Dedi Rosyadi, angkat bicara keras terkait pola penyaluran hibah tersebut. Ia menilai perlu ada audit menyeluruh terhadap legalitas penerima maupun hubungan penerima hibah dengan kekuatan politik tertentu.
“Jangan sampai dana hibah ini berubah menjadi bancakan kelompok tertentu atau bahkan alat balas jasa politik. Kami menerima banyak informasi di lapangan bahwa sebagian penerima diduga memiliki kedekatan dengan pejabat maupun tim sukses saat momentum politik kemarin,” tegas Dedi Rosyadi kepada Pelita Investigasi.
Menurutnya, aparat pengawasan internal pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera turun melakukan pemeriksaan administratif maupun faktual di lapangan.
“Kami meminta Inspektorat, Kejaksaan, bahkan jika perlu KPK melakukan penelusuran. Cek proposalnya, cek LPJ-nya, cek aktivitas lembaganya, cek rekening penerimanya. Jangan hanya formalitas administrasi,” ujarnya.
Dedi juga mempertanyakan pola nominal hibah yang banyak berada pada angka hampir seragam.
“Ini yang menjadi tanda tanya publik. Kenapa banyak nominal Rp50 juta sampai Rp70 juta? Dasar kajiannya apa? Apakah benar berdasarkan kebutuhan riil masyarakat atau ada pola pembagian tertentu?” katanya.
Selain itu, beberapa penerima disebut berbentuk RW, kelompok sosial, hingga lembaga yang perlu diverifikasi keberadaan dan aktivitasnya.
LSM KOMPAK menyatakan akan melakukan penelusuran lanjutan terhadap:
- legalitas yayasan dan kelompok penerima,
- proposal pengajuan hibah,
- laporan pertanggungjawaban penggunaan dana,
hingga dugaan keterlibatan jaringan politik dalam proses penentuan penerima hibah.
“Kami tidak ingin uang rakyat dipakai untuk kepentingan kelompok tertentu. Dana hibah harus tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik,” tutup Dedi Rosyadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Subang belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme penetapan penerima hibah maupun dugaan adanya kedekatan penerima dengan pejabat daerah tertentu.(Permana WT )











