Home Daerah Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang Terima RDP Gabungan LBH Terkait TKW Asal...

Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang Terima RDP Gabungan LBH Terkait TKW Asal Karawang Di Timur Tengah

14
0

Karawang — (PI). Dugaan praktik ilegal perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali mencuat dalam forum audiensi yang digelar di ruang rapat II bersama sejumlah lembaga bantuan hukum, perwakilan DPRD, dan instansi terkait di Kabupaten Karawang, Senin (25/5/2026).

Perwakilan LBH Kencana Indonesia, Ujang, mengungkapkan bahwa praktik perekrutan PMI ilegal masih marak terjadi, bahkan diduga dilakukan dengan berbagai modus pelatihan dan pemberangkatan tidak resmi yang menyasar masyarakat awam.

Menurutnya, Karawang menjadi salah satu daerah dengan potensi besar perekrutan PMI atau TKW, sehingga rawan dimanfaatkan oleh sponsor maupun pihak-pihak yang diduga bermain di jalur ilegal.

“Yang legal saja masih ada yang menggunakan praktik-praktik ilegal. Pelatihan dan sebagainya masih banyak terjadi di Karawang yang potensinya besar untuk perekrutan PMI atau TKW,” ujar Ujang dalam forum tersebut.

Ia menyebut, pihaknya menemukan banyak korban dugaan TPPO dengan modus penempatan PMI ilegal. Korban dijanjikan pekerjaan dan penghasilan besar, namun justru berujung pada persoalan hukum hingga penderitaan di negara tujuan.

LBH Kencana bahkan mengaku siap menghadirkan korban secara langsung untuk membuka pola perekrutan yang dinilai sistematis tersebut.

“Korban-korban ini direkrut dengan iming-iming tertentu. Bahkan ada anak usia 17 tahun yang lolos pemberangkatan dan sudah kami adukan ke imigrasi,” ungkapnya.

Ujang juga menyoroti lemahnya pengawasan dan belum meratanya sosialisasi terkait moratorium penempatan PMI perseorangan ke Timur Tengah yang telah diberlakukan sejak 2015.

Menurutnya, banyak masyarakat yang belum memahami bahwa pemberangkatan secara nonprosedural ke sejumlah negara Timur Tengah dilarang.

“Ini persoalan sosialisasi yang belum merata. Banyak masyarakat tidak tahu bahwa untuk perseorangan ke Timur Tengah itu tidak boleh sejak moratorium 2015,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, sejumlah LBH seperti LBH PKN, Kencana Indonesia (KI) dan LBH Gabar turut hadir dan menyatakan konsen terhadap persoalan PMI ilegal dan dugaan perdagangan orang.

Sementara itu, Dede Jalaludin SH atau yang akrab disapa Bang DJ dari LBH GABBAR menyoroti kondisi korban PMI yang kini masih menjalani perawatan di rumah sakit di Arab Saudi dengan beban biaya pengobatan yang fantastis.

Ia mengungkapkan, keluarga korban harus menanggung biaya pengobatan hingga ratusan juta rupiah.

“Kalau dirupiahkan bisa lebih dari Rp250 juta. Ini sangat memberatkan keluarga korban,” kata Bang DJ.

Ia juga menyayangkan minimnya kehadiran sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam forum pembahasan tersebut. Menurutnya, persoalan PMI dan korban TPPO membutuhkan keterlibatan serius dari Dinas Sosial, Disnakertrans, hingga Baznas.

“Kami berharap ada perhatian serius. Jangan sampai rapat seperti ini hanya formalitas tanpa tindak lanjut nyata,” ujarnya.

Dari pihak DPRD Karawang, sorotan tajam diarahkan kepada Dinas Tenaga Kerja agar meningkatkan sosialisasi dan pengawasan terhadap sponsor maupun lembaga penyalur tenaga kerja.

Legislator menilai masyarakat masih banyak yang belum memahami perbedaan sponsor legal dan ilegal sehingga mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri.

“Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban karena kurang informasi. Sosialisasi harus diperkuat sampai ke tingkat bawah,” ujar perwakilan DPRD.

DPRD juga mempertanyakan langkah konkret pemerintah daerah selain penertiban lembaga pelatihan kerja yang diduga bermasalah.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Disnakertrans Karawang mengakui bahwa Karawang merupakan salah satu kantong PMI terbesar sehingga laporan pengaduan yang masuk juga sangat tinggi.

Ia menjelaskan, pihaknya rutin melakukan sosialisasi di sejumlah titik setiap tahun, meski diakuinya belum mampu menjangkau seluruh wilayah secara maksimal.

“Dalam satu tahun kami melakukan sosialisasi di lima titik, sementara di Karawang ada 30 kecamatan. Jadi memang masih bertahap,” jelasnya.

Disnakertrans juga mengaku terus melakukan pendampingan terhadap kasus PMI asal Karawang, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan pihak terkait apabila terjadi persoalan di negara penempatan.

Kasus ini kembali membuka sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan perekrutan PMI, dugaan keterlibatan sponsor ilegal, hingga belum optimalnya perlindungan terhadap pekerja migran asal daerah. Di tengah tingginya angka keberangkatan PMI dari Karawang, masyarakat kini menunggu langkah nyata pemerintah dalam memutus rantai praktik ilegal dan dugaan TPPO yang terus memakan korban.(M. Novicho)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here