PANGANDARAN –(PI). Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas Awasi Tindak Pidana Korupsi (AJAMSI TIPIKOR) kembali bergerak cepat menindaklanjuti temuan kerugian negara yang sangat besar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor: 27.A/LHP/XVIII.BDG/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, terungkap adanya indikasi kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek strategis di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran.
Total kerugian negara yang tercatat dalam dokumen resmi tersebut mencapai angka fantastis lebih dari Rp 4.299 Miliar Rupiah.
Rincian Kerugian Negara yang Mengkhawatirkan
Temuan tersebut membagi kekurangan volume ke dalam beberapa jenis belanja, antara lain:
1.Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan (Total: Rp 502.122.876)
– Pematangan Lahan Polres Pangandaran oleh CV. DKC: Rp 326.599.304
– Pematangan Lanjutan Lahan Polres oleh CV. RN: Rp 82.669.270
– Pengembangan SPAM Putrapinggan oleh CV. RRU: Rp 80.322.663
– Pembangunan IPLT oleh CV. NAJ: Rp 12.531.639
2.Belanja Pemeliharaan Jalan & Irigasi (Total: Rp 382.768.464)
– Pemeliharaan Jalan Cibatu – Ciwilis oleh CV. SAK: Rp 4.573.113
– Pemeliharaan Jalan Cidahon – Karanganyar oleh CV. MM: Rp 174.063.059
– Pemeliharaan Jalan Ciwangkal – Pagerbumi oleh CV. MSI: Rp 204.132.292
3.Belanja Modal Gedung & Bangunan
– Pekerjaan Taman Marlin 2 oleh FAH: Rp 70.866.593
4.Belanja Modal Jalan, Irigasi & Jaringan (Total: Rp 3.344.973.505)
Terdapat 12 paket pekerjaan yang mengalami kekurangan volume, diantaranya:
– Peningkatan Jalan Kedungwuluh – Panyutran (CV. MBM): Rp 1.539.121.421
– Rekonstruksi Jalan Cikembulan – Pananjung (CV. HMB): Rp 712.316.994
– Jalan Pelabuhan Cikidang (CV. WKS): Rp 182.968.206
– Dan ruas jalan strategis lainnya yang diduga tidak dikerjakan sesuai volume kontrak.
Surat Konfirmasi Diabaikan, AJAMSI Tipikor Siap Bawa ke Kejati Jabar
Untuk mengonfirmasi temuan tersebut, Aliansi AJAMSI Tipikor telah mengirimkan surat resmi nomor: 114/AJAMSI-TIPIKOR/KNFR/IV/2026 pada hari Rabu, 22 April 2026 kepada pihak DPUTRPRKP Kabupaten Pangandaran.
Namun ironisnya, hingga berita ini ditayangkan, surat konfirmasi yang dikirimkan belum mendapatkan tanggapan atau jawaban resmi dari pihak dinas terkait.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Aliansi AJAMSI TIPIKOR, Wiranata, menegaskan komitmennya untuk tidak tinggal diam. Pihaknya siap membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
“Kami tidak akan pandang bulu. Selama ada indikasi perbuatan melawan hukum yang nyata-nyata merugikan keuangan negara dan menghambat kesejahteraan masyarakat, kami pastikan akan kami usut tuntas. Kami berkomitmen tegas untuk senantiasa menjadi garda terdepan dalam memberantas segala bentuk praktik korupsi yang merusak tatanan bangsa dan negara ini.” tegas Wiranata.
Lebih lanjut Wiranata menyampaikan, bahwa pembiaran atau ketidaktransparanan dalam menjawab temuan audit negara justru menjadi indikasi kuat bahwa ada upaya untuk menutupi kesalahan.
“Jika dinas terkait enggan memberikan penjelasan, maka biarlah hukum yang bekerja. Kami akan segera melimpahkan temuan ini kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar dapat diproses secara pidana,” pungkasnya.
Masyarakat pun menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya anggaran negara tersebut. (Red)






