SUBANG | PELITA INVESTIGASI – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan galian tanah merah di Kabupaten Subang, dengan tujuan utama mendukung program pencetakan lahan sawah baru. Hal ini ditegaskan Bupati Subang Reynaldy Putra Andita saat ditemui awak media usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Subang.
Menurut Kang Reynaldy, skema yang diterapkan dirancang agar tetap memberikan manfaat berkelanjutan: lahan bekas galian nantinya akan difungsikan kembali untuk sektor pertanian, sementara hasil galian dimanfaatkan untuk kebutuhan pembangunan.
“Gubernur Jawa Barat telah memberikan ruang untuk aktivitas ini, asalkan tujuannya jelas yaitu mendukung pencetakan sawah baru. Lahan bekas galian diharapkan tetap bermanfaat bagi pertanian, sedangkan tanahnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan,” ujarnya.

Namun demikian, Pemkab Subang belum serta-merta membuka izin secara luas. Pihaknya masih menunggu kepastian terkait aspek perizinan dan legalitas, serta sedang melakukan kajian komprehensif. Tujuannya agar sektor ini benar-benar menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang optimal.
“Kami sedang kaji secara menyeluruh. Apabila kegiatan ini sudah memiliki legalitas yang jelas, maka akan meningkatkan penerimaan pajak daerah. Sesuai harapan Gubernur Jawa Barat, ke depannya kegiatan galian tanah merah ini sebaiknya dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) saja,” tegas Bupati.
Terkait pengawasan, Reynaldy menegaskan lokasi pencetakan sawah baru akan diawasi secara ketat oleh Dinas Pertanian Kabupaten Subang agar sesuai rencana tata ruang dan tidak merusak lingkungan.(Enjang Black)











