SUMEDANG – (PI). Redaksi media Pelita Investigasi mendapati sikap menutup diri dari pimpinan SDN Sukamanah, Kabupaten Sumedang, dalam hal klarifikasi dugaan penyimpanan administrasi dan pelanggaran hukum yang menimpa sekolah tersebut. Kepala Sekolah Ibu Jubaedah, S.Pd. SD., serta bendahara sekolah justru memblokir nomor kontak redaksi setelah menerima surat konfirmasi resmi.
Berdasarkan dokumen yang diterima, surat konfirmasi dengan nomor 183/PI/KNFR/VII/2026 bertanggal 4 Juli 2026 dikirimkan kepada Kepala Sekolah SDN Sukamanah terkait temuan dokumen Surat Keterangan Kelulusan (SKK) bernomor B/034/400.3.11/VI/2026 atas nama siswa Muhammad Regan Alkalifi Hamzah. Dokumen tersebut secara tertulis menyatakan siswa berstatus “TIDAK LULUS”, padahal data verifikasi menunjukkan siswa tersebut sebenarnya lulus dan berhak melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Alih-alih memberikan tanggapan atau klarifikasi dalam batas waktu yang ditentukan, hingga batas akhir 3×24 jam terlewati, pihak sekolah tidak memberikan jawaban sama sekali. Lebih jauh, Kepala Sekolah maupun bendahara sekolah diketahui secara sengaja memblokir nomor WhatsApp redaksi yang digunakan untuk mengirimkan surat konfirmasi tersebut.

Dua Klaster Dugaan Pelanggaran Hukum
Dalam surat konfirmasi, redaksi memaparkan dua klaster dugaan pelanggaran yang berpotensi menjerat pihak sekolah, lengkap dengan landasan hukum dan sanksinya:
1. Dugaan Pemalsuan Dokumen Resmi Negara
Penerbitan dokumen yang tidak sesuai fakta, berstempel dan bertanda tangan resmi sekolah, berpotensi melanggar:
– Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): “Barang siapa dengan sengaja memalsukan surat atau memalsukan isi surat yang dapat menimbulkan kerugian, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.”
– Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Pelanggaran wewenang jabatan dan penyalahgunaan dokumen negara dapat dikenakan sanksi disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.
2. Dugaan Pungutan Liar dan Pemerasan
Selain masalah dokumen, terdapat laporan dari orang tua murid yang dirahasiakan identitasnya terkait dugaan pemaksaan pembayaran syarat administrasi:
– Pasal 368 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja memaksa atau mengancam orang lain untuk memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”
– Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pegawai negeri yang memanfaatkan jabatan untuk memaksa orang memberikan keuntungan, diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, atau seumur hidup.

Sikap Menolak Konfirmasi Memperberat Dugaan
Ketua Redaksi Pelita Investigasi menegaskan, kewajiban memberikan klarifikasi adalah bagian dari prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik.
“Menolak konfirmasi bahkan memblokir akses media justru memperkuat dugaan bahwa ada hal yang ditutupi. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, media berhak mendapatkan informasi untuk kebenaran publik, sedangkan pihak yang disorot memiliki hak sekaligus kewajiban untuk menjawab tuduhan,” ujarnya.
Dengan tidak adanya tanggapan hingga batas waktu berakhir, redaksi akan menyajikan fakta yang ada ke dalam produk berita, serta menyerahkan salinan seluruh berkas ke Aparat Penegak Hukum (APH). (Yanto/Red)











