Beranda Daerah KPKH DESAK BUPATI: BUKA DATA HIBAH & CSR/TJSL. LSM, ORMAS, OKP PENERIMA...

KPKH DESAK BUPATI: BUKA DATA HIBAH & CSR/TJSL. LSM, ORMAS, OKP PENERIMA WAJIB TRANSPARAN

3
0

Subang | PELITA INVESTIGASI. Juli 2026, Komunitas Penikmat Kopi Hitam Subang / KPKH melayangkan Surat Terbuka kepada Bupati Kab. Subang dan Ketua Forum TJSL Kab. Subang.

KPKH menyoroti 2 sumber dana besar yang mengalir ke LSM, Ormas, dan OKP. Dana Hibah APBD dan Dana CSR/TJSL Perusahaan.

Keduanya `gelap`. Publik tidak tau siapa penerima, berapa nilainya, dan buat apa.

PARADOKS SUBANG: DANA BESAR, DATA KECIL

Menurut *PRAM PRATOMO QODARIAN, Ketua KPKH, ada 2 persoalan utama:

1. DANA HIBAH APBD TIDAK TERBUKA

Tidak ada daftar publik siapa LSM/Ormas/OKP yang dapat hibah. Tidak ada laporan kegiatan yang bisa diakses.

2. DANA CSR/TJSL TIM TJSL KAB. SUBANG TIDAK TERINTEGRASI

Perusahaan menyalurkan CSR lewat Tim TJSL. Tapi tidak ada dashboard. LSM/Ormas/OKP mana yang dapat? Kegiatannya apa? Dampaknya mana?

 

“Pertanyaannya: Kalau tujuannya untuk rakyat Subang, kenapa rakyat Subang tidak boleh tau? tegas Pram.

DASAR HUKUM

1. HIBAH: PP No. 12/2019, Permendagri 77/2020, UU KIP No. 14/2008

2. CSR/TJSL. UU No. 40/2007 tentang PT, Permen BUMN 05/2021, Perbup Subang tentang Forum TJSL.

Dua-duanya wajib direncanakan, dilaksanakan, dilaporkan, dan dievaluasi secara terbuka.

5 TUNTUTAN KPKH

1. BUAT 1 PORTAL TRANSPARANSI : “Subang Transparan Hibah & TJSL”. Isi: Nama Lembaga, Alamat, Sumber Dana, Nilai, Kegiatan, Foto, LPJ.

2. WAJIBKAN INTEGRASI DATA : Semua penyaluran CSR/TJSL lewat Tim TJSL wajib lapor ke portal yang sama dengan Hibah.

3. AUDIT BERSAMA : Inspektorat + Bapelitbang wajib audit dampak Hibah dan TJSL setiap 6 bulan.

4. LARANG GANDA : 1 Lembaga tidak boleh terima Hibah + TJSL untuk kegiatan yang sama di tahun yang sama.

5. LIBATKAN PUBLIK : Mekanisme pengusulan terbuka. Ada skor dan kriteria jelas. Tidak pakai “rekomendasi”.

“Kami dukung Hibah dan TJSL, Tapi jangan jadikan ini bancakan.

Satukan datanya. Buka datanya, Biar Subang tau uangnya lari kemana” lanjut Pram.

UNTUK SIAPA INI

1. PEMDA & PERUSAHAAN : Bebas dari tudingan. Data bersih.

2. LSM/ORMAS/OKP : Yang kerja nyata dapat panggung. Yang abal-abal tersingkir.

3. MASYARAKAT : Bisa awasi dan usulkan program yang benar-benar dibutuhkan.

KPKH siap jadi `mitra pengawas` Hibah dan TJSL Kab. Subang.(Enjang Black)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini