SUBANG | PELITA INVESTIGASI – Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang yang dipimpin langsung oleh Kanit AIPTU Nenden Nurpatimah, S.H., menggelar kegiatan edukasi bahaya perundungan atau bullying bersama para siswa-siswi Sekolah Dasar (SD) Miftahul Ulum. Kegiatan yang berlangsung di Sams Studio ini merupakan langkah nyata pendekatan preventif kepolisian di lingkungan pendidikan.
Dalam pemaparannya, AIPTU Nenden menjelaskan secara rinci dampak buruk perundungan terhadap kondisi psikologis anak yang menjadi korban, antara lain:
1. Sulit bergaul dan tumbuh rasa rendah diri;
2. Takut datang ke sekolah hingga sering melakukan pembolosan;
3. Sulit berkonsentrasi saat mengikuti pelajaran;
4. Selalu tertinggal dalam pencapaian akademik.

Ia juga menguraikan tiga kategori perbuatan perundungan yang perlu dikenali sejak dini:
– Perundungan Fisik: Memukul, menendang, mendorong, hingga merampas barang milik orang lain;
– Perundungan Verbal: Penghinaan, ancaman, pemberian julukan yang menyakitkan, hingga penyebaran berita bohong atau fitnah;
– Perundungan Sosial/Relasional: Mengucilkan teman, melarang orang lain bergaul dengan korban, atau tidak mengajak korban dalam kegiatan kelompok.

Kegiatan ini bertujuan menanamkan pemahaman sejak usia dini agar anak-anak mampu mengenali bentuk-bentuk perundungan, tidak melakukannya, serta berani melapor jika melihat atau mengalaminya kepada guru maupun pihak sekolah.
“Kami ingin menanamkan kesadaran bahwa perbuatan perundungan bukan sekadar bercanda, melainkan tindakan yang memiliki dampak panjang bagi kesehatan mental anak dan dapat berujung pada sanksi hukum bagi pelakunya,” tegas AIPTU Nenden.
Melalui edukasi ini, Unit PPA Satreskrim Polres Subang berharap tercipta lingkungan sekolah yang aman, nyaman, damai, dan bebas dari segala bentuk kekerasan demi tumbuh kembang anak yang sehat dan berkualitas.(Enjang Black)











