SUBANG | Pelita Investigasi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2024 yang dirilis pada 22 Mei 2025, menyoroti sejumlah kejanggalan serius dalam pelaksanaan tender proyek percetakan di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Subang dengan total anggaran mencapai Rp880,5 juta.
Berdasarkan dokumen kontrak, proyek tersebut dibagi kepada dua pemenang tender, yaitu CV NJA dengan nilai kontrak Rp562.255.500 dan CV ND senilai Rp318.266.500. Namun, hasil verifikasi langsung tim BPK ke lokasi menunjukkan fakta yang jauh dari prosedur.
Pemenang Tender Tak Memiliki Kapasitas, Pekerjaan Dikerjakan Pihak Lain
Pemeriksaan BPK menemukan kedua perusahaan pemenang tender tersebut tidak memiliki kantor tetap, tidak memiliki staf tetap, serta tidak mampu menunjukkan peralatan dasar yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan percetakan.
Yang lebih mencurigakan, seluruh proses pekerjaan mulai dari penyediaan mesin, fasilitas hingga produksi sepenuhnya dikerjakan oleh pihak bernama Saudara CS. Padahal yang bersangkutan tidak tercatat sebagai peserta tender, bukan pemenang tender, dan sama sekali tidak tercantum dalam dokumen perjanjian kerja sama.
“Dalam kenyataannya yang bekerja adalah Saudara CS, sedangkan CV NJA dan CV ND hanya sekadar nama. Pihak lain bekerja, namun nama lain yang menikmati hasilnya. Uang rakyat harus jelas peruntukan dan pertanggungjawabannya,” tegas salah satu narasumber yang mengutip isi temuan BPK.
Ditemukan Pembayaran Tak Sesuai Aturan
Selain soal pelaksanaan, BPK juga mencatat kejanggalan pada alur pembayaran. Terdapat pembayaran yang diduga disalurkan tidak sesuai ketentuan, bahkan terindikasi mengalir ke pihak lain yang diduga berperan mengatur jalannya penawaran dan pengurusan administrasi tender.
Aktivis Desak APH Turun Tangan, Siapkan Aksi dan Laporan Resmi
Merespons temuan yang sangat mencurigakan ini, para aktivis anti-korupsi di Kabupaten Subang angkat bicara. Mereka menilai hal ini merupakan indikasi kuat adanya praktik tender kongkalikong dan penyalahgunaan wewenang.
“Kami meminta Aparat Penegak Hukum segera turun tangan. Kami juga berencana menggelar aksi massa besar-besaran ke Kantor Sekretariat DPRD dan Kantor Kejaksaan Negeri Subang,” ujar juru bicara kelompok aktivis.
Pihaknya juga menegaskan akan segera melaporkan temuan BPK tersebut secara resmi dengan meminta penyelidikan mendalam terhadap Panitia Tender, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekwan, pihak pemenang tender CV NJA dan CV ND, serta Saudara CS selaku pihak yang sebenarnya melaksanakan pekerjaan.
“Kasus ini harus dibuka transparan. Siapa yang berperan apa, dan kemana aliran dana tersebut harus diusut tuntas. Jangan sampai uang rakyat habis dimainkan oleh sekelompok orang,” tambahnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Subang maupun perwakilan kedua perusahaan pemenang tender.(Enjang Black)











