Subang | Pelita Investigasi – Bertempat di ruang Kantor Komunitas Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK), Kamis (30/7/2026), KOMPAK menyampaikan pernyataan sikap terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Subang yang dinilai perlu memberikan manfaat ekonomi yang lebih merata bagi pelaku usaha lokal.
Dalam pernyataannya, KOMPAK menegaskan bahwa program MBG tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga diharapkan mampu menggerakkan roda perekonomian daerah melalui pemberdayaan UMKM, petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha kecil di sekitar dapur MBG.
“Kami menerima berbagai aspirasi dari pelaku UMKM yang berharap memperoleh kesempatan yang sama untuk menjadi bagian dari rantai pasok Program MBG. Harapan mereka sederhana, yaitu dapat terus menjalankan usahanya tanpa kehilangan peluang ekonomi di wilayahnya sendiri,” demikian disampaikan dalam pernyataan resmi KOMPAK.
KOMPAK meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan MBG agar mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, dan keterbukaan dalam menjalin kemitraan. Organisasi tersebut menilai bahwa manfaat program pemerintah semestinya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat, bukan hanya oleh sebagian pelaku usaha.
Selain itu, KOMPAK mendorong pemerintah daerah dan pengelola dapur MBG untuk melakukan evaluasi terhadap pola kemitraan yang sedang berjalan apabila terdapat keluhan atau masukan dari masyarakat, sehingga kesempatan berusaha dapat diakses secara lebih merata oleh UMKM yang memenuhi persyaratan.
“Kami tidak ingin pelaku usaha kecil hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri. Program yang menggunakan anggaran negara harus memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar,” tegas KOMPAK.
Sebagai bentuk pengawasan masyarakat, KOMPAK menyatakan akan terus memantau pelaksanaan Program MBG di Kabupaten Subang secara objektif dan berdasarkan data serta fakta di lapangan. Jika ditemukan indikasi penyimpangan dari prinsip tata kelola yang baik, hasil pengawasan tersebut akan disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(Permana.WT)











