Beranda Berita Utama SPSI Cimahi & Bandung Barat Minta Presiden Prabowo Kaji Ulang Keberadaan Penasihat...

SPSI Cimahi & Bandung Barat Minta Presiden Prabowo Kaji Ulang Keberadaan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan

3
0

Cimahi | Pelita Investigasi — Inspeksi mendadak yang dilakukan tim Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan di PT Namnam Fashion Industries, Kota Cimahi, pada 6 Agustus 2026 justru memicu sorotan dari kalangan serikat pekerja. Alih-alih memberikan solusi, kehadiran tim tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga yang selama ini memiliki tugas pokok pengawasan ketenagakerjaan. Oleh karenanya, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat meminta Presiden Prabowo Subianto segera mengkaji ulang keberadaan lembaga tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diterima awak media dari PUK SP TSK SPSI PT Namnam, persoalan pengurangan tenaga kerja di perusahaan itu memang terjadi akibat menurunnya pesanan sejak masa pandemi Covid-19 yang belum pulih sepenuhnya. Jumlah pekerja yang semula berjumlah 179 orang kini tersisa sangat sedikit. Dalam kurun dua bulan terakhir, sebanyak 82 tenaga kerja terdampak efisiensi perusahaan.

“Betul telah terjadi PHK atau efisiensi karyawan dan karyawati akibat menurunnya pesanan. Sejak tahun 2019 order terus merosot, dan puncaknya terjadi pada tahun ini, 2026,” ungkap Pepet Saepul Karim, Sekretaris DPC K SPSI Kota Cimahi di bawah kepemimpinan AGN, saat ditemui awak media di Sekretariat DPC K SPSI Kota Cimahi, Senin (10/08/2026).

Namun, Pepet menegaskan seluruh hak-hak pekerja yang terdampak telah diselesaikan dengan baik oleh pihak perusahaan. Kondisi inilah yang membuat kedatangan tim inspeksi dinilai kurang tepat sasaran dan tidak efektif.

“Saat hak-hak pekerja sudah dipastikan terpenuhi, inspeksi mendadak justru terkesan tidak efektif. Terlebih lagi, inspeksi dilakukan tanpa berkoordinasi dengan serikat pekerja yang ada di dalam perusahaan,” keluh Pepet.

⚠️ Inspeksi Berkesan Tunjukkan Kekuatan Kelompok Tertentu

Pepet juga menyoroti kehadiran Deputi II Staf Khusus Presiden yang diketahui merangkap sebagai Ketua DPD SPN Jawa Barat, yang didampingi puluhan anggota mengenakan atribut organisasi. Hal ini dinilai menimbulkan kesan seolah-olah sedang memamerkan kekuatan kelompok serikat pekerja tertentu dalam kegiatan inspeksi resmi.

“Sangat disayangkan, inspeksi justru terkesan digunakan untuk memperlihatkan kekuatan kelompok tertentu. Padahal posisi Staf Khusus Presiden seharusnya netral dan berfungsi memberikan masukan atau kajian kepada Presiden, bukan menjalankan fungsi operasional yang sebenarnya telah diemban oleh instansi teknis,” tegas Pepet.

Pepet menegaskan, apabila terdapat dugaan pelanggaran atau hal yang janggal, kewenangan memeriksa dan mengawasi berada pada pengawas ketenagakerjaan yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penasihat Khusus Presiden tidak seharusnya menjalankan fungsi yang tumpang tindih dengan kementerian atau lembaga yang sudah memiliki kewenangan tersebut.

“Oleh karena itu, keberadaan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan beserta jajarannya perlu dikaji ulang oleh Presiden Prabowo Subianto. Agar tidak terjadi tumpang tindih wewenang yang justru melemahkan fungsi lembaga resmi yang sudah ada,” tandasnya.

📌 Kekhawatiran Tumpang Tindih Wewenang & Kepentingan

Sorotan senada disampaikan Kiki Permana Saputra, Ketua DPC K SPSI Kabupaten Bandung Barat di bawah kepemimpinan MJH sekaligus Ketua PC FSP RTMM-SPSI KBB, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut. Ia mempertanyakan dasar pelaksanaan inspeksi yang seharusnya menjadi ranah Dinas Tenaga Kerja dan pengawas ketenagakerjaan.

“Bukankah ranah inspeksi itu tugas pengawasan Disnaker Provinsi? Kenapa justru dilakukan oleh staf Penasihat Khusus Presiden? Jika tidak segera dikaji ulang, dikhawatirkan hal ini justru menjadi wadah kepentingan kelompok tertentu,” ujar Kiki.

Kiki juga mempertanyakan keberadaan lembaga-lembaga resmi yang selama ini menangani bidang ketenagakerjaan, seperti Kementerian Tenaga Kerja, Lembaga Kerja Sama Tripartit, hingga Dewan Pertimbangan Presiden. Apakah keberadaan Penasihat Khusus Presiden dimaksudkan mengambil alih fungsi lembaga-lembaga tersebut?

🔍 PHK Bukan Semata Karena Upah, Melainkan Kepastian Usaha

Selain masalah wewenang, Kiki juga menyoroti maraknya gelombang PHK yang terjadi di berbagai daerah. Ia menegaskan, tingginya upah minimum bukanlah satu-satunya penyebab. Terdapat disparitas pengupahan antarwilayah yang mendorong perpindahan lokasi usaha, namun akar masalah yang lebih mendasar adalah kepastian hukum dan iklim investasi.

“Banyak perusahaan pindah dari Banten dan Jawa Barat ke Jawa Tengah, bahkan ada yang hengkang ke Vietnam. Namun di Jawa Tengah pun tetap terjadi PHK massal — baru-baru ini 14 perusahaan melakukan PHK terhadap lebih dari 6.000 pekerja. Padahal upah di sana relatif rendah. Ini membuktikan bahwa masalahnya bukan hanya soal upah,” papar Kiki.

Kiki menekankan pemerintah perlu meninjau kembali regulasi terkait arus masuk barang impor yang dinilai membebani daya saing produk dalam negeri. Tanpa penyelesaian menyeluruh atas persoalan struktural tersebut, gelombang PHK sulit dibendung sekalipun upah ditekan serendah mungkin.

Demikian pernyataan yang disampaikan pimpinan SPSI Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Awak Media Pelita Investigasi akan terus mengawal perkembangan ini guna memastikan kejelasan fungsi, batas kewenangan, dan efektivitas lembaga penasihat khusus di lingkungan kepresidenan.(Yanto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini