Subang | Pelita Investigasi – 26 Agustus 2026, PROYEK PERCONTOHAN PEMKAB SUBANG DIDUGA LANGSUNG CACAT DARI AWAL
Komunitas Penikmat Kopi Hitam – KPKH Kabupaten Subang menemukan 3 indikasi kuat pelanggaran pada pekerjaan Pembangunan Gedung di IRDA Kabupaten Subang TA 2026 nilai kontrak Rp. 4.1M oleh PT. WIJAYA BERLIAN TETANINDO.
Proyek ini harusnya menjadi “ACUAN/MODEL” bagi OPD lain. Tapi fakta di lapangan justru sebaliknya.

TEMUAN KPKH DI LAPANGAN:
1. DIDUGA “SEWA BENDERA”
PT. WIJAYA BERLIAN TETANINDO selaku pemenang tender diduga tidak melaksanakan pekerjaan secara mandiri. Terdapat pihak lain yang menjadi pelaksana di lapangan.
Pelanggaran Pasal 50 UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
2. PERSONIL INTI TIDAK SESUAI DOKUMEN PENAWARAN
Personil inti seperti Tenaga Ahli, SKA, SKT yang diajukan saat lelang TIDAK ADA di lokasi. Diduga hanya “dipinjam” untuk syarat administrasi.
3. TENAGA AHLI K3 “GAIB”
Yang paling krusial. Tenaga Ahli K3 Konstruksi tidak ada di lokasi pekerjaan.
Padahal ini wajib hukumnya sesuai Permen PUPR 10/2021 dan PP 50/2012 tentang SMK3.
Tanpa K3 = Pekerja terancam keselamatan, dan negara bisa dirugikan jika terjadi kecelakaan kerja.

ANALISA KPKH:
Jika 3 hal mendasar ini sudah dilanggar, maka:
1. Kualitas Bangunan = Diragukan. Tidak ada yang mengawasi mutu
2. Keselamatan Pekerja = Terancam. Siapa tanggung jawab kalau ada korban?
3. `Preseden Buruk = OPD lain akan ikut-ikutan ngawur kalau ini lolos
TUNTUTAN TEGAS KPKH:
1. Kepada PPK & PA IRDA : Segera HENTIKAN SEMENTARA pekerjaan. Lakukan evaluasi total dan audit personil + K3.
2. Kepada Inspektorat Kab. Subang : Audit Investigasi menyeluruh.D rumah sendiri pula
3. Kepada Kejaksaan Negeri & Polres Subang : Selidiki dugaan sewa bendera, pemalsuan dokumen, dan pelanggaran K3 oleh PT. WIJAYA BERLIAN TETANINDO.
4,1 Miliar uang rakyat tidak boleh dipakai untuk main-main. Tanpa K3, tanpa personil ahli, ini bukan membangun. Ini namanya menjerumuskan pekerja dan membahayakan APBD,tegas Pram ketua KPKH.(Enjang Black)











