Home Berita Utama Kabid Tanaman Pangan Kab Subang Diduga Pungli Bantuan Alsintan, Plt Kadis Pertanian...

Kabid Tanaman Pangan Kab Subang Diduga Pungli Bantuan Alsintan, Plt Kadis Pertanian Cuci Tangan

82
0

Subang (PI) – Dinas Pertanian Kabupaten Subang kembali menjadi sorotan publik. Bantuan alat mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang seharusnya mendukung program swasembada pangan Presiden Prabowo Subianto, justru diduga menjadi ajang pungutan liar oleh oknum pejabat daerah.

Bantuan berupa tiga unit Inari Combine Harvester Padi RG 118 dan satu unit Combine Harvester Harpia yang diberikan kepada kelompok tani dan Brigade Pangan Dinas pada tahun 2025, diduga dimanfaatkan oleh oknum pejabat Eselon III untuk meminta dana administrasi sebesar Rp50 juta per unit.

Pengurus salah satu kelompok tani, yang enggan disebutkan namanya, mengaku diminta membayar biaya administrasi sebelum menerima bantuan tersebut.

“Sebelum menerima bantuan, kami dipanggil oleh kepala bidang terkait. Kami diminta konfirmasi keberadaan kelompok, lalu disampaikan bahwa kami wajib membayar biaya administrasi Rp50 juta, seperti kelompok lain juga,” ungkapnya.

Bahkan, menurut pengakuannya, ada ancaman bahwa jika kelompok tidak bersedia membayar, bantuan akan dialihkan ke kelompok lain yang sanggup memenuhi permintaan tersebut.

”Kabid bilang, kalau tidak dipenuhi, akan dialihkan ke kelompok lain yang siap bayar. Kalau tidak mau, ya silakan, katanya begitu,” tambahnya.

Ironisnya, unit Combine Harvester yang diperuntukkan bagi Brigade Dinas ternyata tidak berada di kantor Dinas Pertanian Kabupaten Subang. Unit tersebut diduga telah berpindah tangan ke salah satu pengusaha besar yang disebut-sebut bersedia membayar dengan kesepakatan tertentu.

Tidak hanya pada tahun 2025, dugaan praktik pungutan liar oleh pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Subang rupanya bukan hal baru. Pada tahun 2022, bantuan 10 unit Combine Harvester merek Maxi Bimo 110 yang bersumber dari dana aspirasi Partai Golkar, juga diduga menjadi ajang pungli oleh pejabat yang sama.

Bantuan tersebut didistribusikan kepada beberapa gapoktan/UPJA (Usaha Pelayanan Jasa Alsintan) di enam kecamatan:

1. H. Otong – 2 unit untuk Gapoktan/UPJA Ciasem

2. H. Udin – 2 unit untuk Gapoktan/UPJA Blanakan

3. Waryanto – 2 unit untuk Gapoktan/UPJA Tambakdahan

4. H. Hendrik – 2 unit untuk Gapoktan/UPJA Ranca Jaya

5. Lin – 1 unit untuk Gapoktan/UPJA Cikaum6. Eka – 1 unit untuk Gapoktan/UPJA Sukasari

Masing-masing penerima disebut diminta membayar Rp50 juta per unit oleh Kabid Tanaman Pangan,inisial SS.

Informasi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran bantuan alsintan kepada kelompok tani, yang seharusnya diberikan secara gratis sebagai bagian dari program peningkatan ketahanan pangan nasional.

Terkait hal ini, Kepala Bidang Tanaman Pangan Sulaeman Sidik dengan tegas membantah tuduhan tersebut, saat dikonfirmasi diruang kerjanya pada Senin (5/5/2024).
Lebih lanjut Sulaeman menegaskan, bahwa isu pungli terhadap kelompok tani penerima bantuan tidak berdasar, dan kami siap dikomprotirkan dengan pihak kelompok.

“Pihak Dinas selalu dapat getahnya bila ada isu penyimpangan. Kalau mau jujur, justru yang melakukan penyimpangan ada di kelompok dan UPJA. Dari pagi sampai sekarang, sudah berapa Ormas dan media yang menanyakan hal yang sama.

Kami ini seperti Kabid serasa Kadis, seharusnya yang berhak memberikan keterangan Plt Kadis. Disisa pensiun setaun lagi, kami tidak ingin meninggalkan masalah, baik itu diperiksa oleh APH maupun di tegur atasan. Apalagi dengan Gubernur sekarang masih ada hubungan keluarga yang terbilang dekat dengan panggilan Ua, jadi apa mungkin kami sebagai keluarganya mempermalukan beliau yang lagi gencar-gencarnya membenahi jajaran birokrasi”

Ketua Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas Awasi Tipikor (ALAMI TIPIKOR) kordinator Jawa Barat Wiranata, menegaskan kami sangat mengecam kepada para pejabat yang masih berani malakukan pungli, karna pungli musuh bangsa dan masyarakat.

Lanjut Wiranata mengatakan (pungutan liar) diatur di Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. “Pungli dianggap sebagai tindakan korupsi yang dapat dijerat dengan Pasal 12E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” ungkapnya.

Selain itu, pelaku pungli juga dapat dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

Kemudian Wiranata Kami harap kalau ini benar adanya pejabat melakukan pungli, kami harap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) segera Turun tangan dan selidiki kalau memang dugaan pungli itu ada, segera proses hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,, “pungkasnya. Bersambung……………

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here