Beranda Daerah Rp24,99 Miliar untuk Pilkades Subang 2026, KOMPAK Desak Transparansi dan Pengawasan Ketat

Rp24,99 Miliar untuk Pilkades Subang 2026, KOMPAK Desak Transparansi dan Pengawasan Ketat

4
0

SUBANG | Pelita Investigasi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang mengalokasikan anggaran sekitar Rp24,99 miliar dari APBD murni 2026 untuk membiayai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Subang.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi penyelenggaraan Pilkades di tingkat desa dan akan disalurkan melalui mekanisme bantuan keuangan kepada pemerintah desa yang mengikuti Pilkades.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Subang, Dadan Dwiyana, menyampaikan bahwa pembiayaan Pilkades sepenuhnya bersumber dari APBD Kabupaten Subang.

“Di APBD murni 2026 untuk penyelenggaraan pemilihan kepala desa di tingkat desa, biayanya dialokasikan Rp24,99 miliar,” ujar Dadan.

Menurutnya, kebutuhan anggaran setiap desa tidak sama. Besaran tersebut disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing desa, termasuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pemkab Subang juga masih mengusulkan tambahan anggaran melalui APBD Perubahan 2026 karena alokasi awal dinilai belum mencukupi seluruh kebutuhan penyelenggaraan.

Yang menjadi perhatian, hingga saat ini anggaran Pilkades tersebut belum dicairkan kepada desa-desa peserta. Pencairan masih menunggu pengajuan dari masing-masing pemerintah desa.

Panitia Dilarang Meminta Uang kepada Calon

Dadan menegaskan bahwa panitia Pilkades tidak diperbolehkan meminta atau menarik uang dari bakal calon maupun calon kepala desa untuk membiayai kekurangan penyelenggaraan Pilkades.

“Tidak boleh,” tegas Dadan.

Ia menyebut ketentuan mengenai sumber pembiayaan Pilkades telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Daerah, Peraturan Menteri, dan Peraturan Bupati.

Jika diperlukan, DPMD akan kembali memberikan penegasan melalui surat edaran kepada pemerintah desa maupun panitia Pilkades agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai sumber pembiayaan.

KOMPAK: Rp24,99 Miliar Bukan Angka Kecil

Menanggapi besarnya anggaran tersebut, Komunitas Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) meminta seluruh proses penganggaran hingga pertanggungjawaban dana Pilkades dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi masyarakat.

Ketua KOMPAK, Dedi Rosyadi SM, HK, menilai anggaran Rp24,99 miliar untuk 165 desa bukanlah angka kecil.

“Ini uang rakyat. Karena nilainya mencapai puluhan miliar rupiah dan digunakan di 165 desa, maka sejak awal harus dibangun sistem pengawasan yang kuat. Jangan sampai transparansi baru dibicarakan setelah kegiatan selesai,” tegas Dedi.

KOMPAK menilai transparansi tidak cukup hanya dengan menyampaikan total anggaran. Masyarakat juga berhak mengetahui berapa anggaran yang diterima masing-masing desa, untuk kegiatan apa, berapa jumlah TPS, serta bagaimana pertanggungjawabannya.

Sekretaris KOMPAK, Permana Wira Tangkas, menambahkan bahwa larangan pungutan terhadap calon kepala desa harus menjadi perhatian serius.

“Kalau memang pembiayaan Pilkades merupakan beban APBD, maka jangan sampai muncul praktik pungutan dengan alasan kekurangan anggaran. Panitia dan pemerintah desa harus berpegang pada ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

PERNYATAAN SIKAP KOMPAK, KOMPAK menyatakan sikap:

1. Mendukung pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Subang 2026 yang demokratis, transparan, jujur, adil, dan berintegritas.

2. Mendesak Pemkab Subang dan DPMD membuka informasi penggunaan anggaran Pilkades secara transparan dan mudah diakses masyarakat.

3. Meminta rincian alokasi anggaran setiap desa, termasuk besaran bantuan keuangan, jumlah TPS, serta komponen belanja penyelenggaraan.

4. Menolak segala bentuk pungutan kepada bakal calon maupun calon kepala desa dengan dalih kekurangan biaya penyelenggaraan.

5. Meminta pemerintah desa dan panitia Pilkades tidak membuat atau membebankan biaya tambahan kepada calon di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Mendesak adanya pengawasan berlapis terhadap pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana Pilkades.

7. Meminta setiap desa menyusun rencana anggaran dan pertanggungjawaban secara tertib, transparan, dan dapat diperiksa.

8. Meminta Inspektorat Kabupaten Subang melakukan pengawasan sesuai kewenangannya terhadap penggunaan bantuan keuangan Pilkades.

9. Meminta masyarakat diberikan ruang untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan, penyalahgunaan anggaran, atau ketidaksesuaian pelaksanaan dengan ketentuan.

10. KOMPAK menyatakan akan melakukan pemantauan dan pengawasan sosial terhadap pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 sesuai koridor hukum.

DAFTAR POIN YANG PERLU DIAWASI

KOMPAK menilai sedikitnya terdapat sejumlah titik yang perlu menjadi perhatian publik:

1| Besaran anggaran desa| Apakah sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan

2| Jumlah TPS| Kesesuaian jumlah TPS dengan kebutuhan riil

3| RAB Pilkades| Kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan

4| Pencairan dana| Waktu, mekanisme dan penerima bantuan keuangan

5| Pengadaan barang/jasa| Harga, volume, spesifikasi dan bukti transaksi

6| Honorarium panitia| Jumlah penerima dan besaran pembayaran

7| Logistik Pilkades| Jumlah, harga dan distribusi barang

8| Pungutan kepada calon| Ada atau tidaknya permintaan uang kepada bakal calon/calon

9| Biaya tambahan| Dasar hukum setiap pengeluaran di luar anggaran

10| Pertanggungjawaban| Bukti transaksi, SPJ dan kesesuaian realisasi dengan RAB

11| APBD Perubahan| Dasar dan alasan pengajuan tambahan Rp24,99 miliar

12| Pilkades digital| Transparansi anggaran dan mekanisme pengadaan sistem digital

13| Potensi konflik kepentingan| Keterlibatan pihak tertentu dalam pengadaan atau pengelolaan

14| Transparansi publik| Apakah informasi anggaran dapat diakses masyarakat

15| Pengawasan pascapilkades| Pemeriksaan terhadap realisasi dan pertanggungjawaban dana

“JANGAN SAMPAI UANG RAKYAT MENJADI CELAH”

KOMPAK menegaskan, pengawasan tersebut bukan berarti menuduh telah terjadi penyimpangan. Pengawasan diperlukan sebagai langkah pencegahan agar pengelolaan anggaran Pilkades berjalan sesuai aturan.

“Prinsipnya sederhana: kalau anggaran berasal dari APBD, maka harus bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Jangan sampai uang rakyat justru menjadi celah munculnya pungutan atau pembiayaan yang tidak jelas,” kata Dedi.

KOMPAK juga meminta Pemkab Subang segera memastikan seluruh pemerintah desa dan panitia Pilkades memahami mekanisme pembiayaan sebelum tahapan pemungutan suara berlangsung.

Pilkades Serentak Kabupaten Subang 2026 dijadwalkan diikuti 165 desa, dengan tiga desa menerapkan sistem Pilkades digital. Pemungutan dan penghitungan suara dijadwalkan berlangsung pada 6 Desember 2026.

KOMPAK menyatakan akan terus memantau pelaksanaan Pilkades tersebut, khususnya dari sisi transparansi anggaran, potensi pungutan, pengadaan, serta pertanggungjawaban keuangan, dan akan menyampaikan temuan kepada instansi berwenang apabila terdapat indikasi yang didukung data dan bukti.(Permana.WT)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini