TASIKMALAYA — (PI). Proyek rekonstruksi Jalan Eureupalay–Mertajaya, Kabupaten Tasikmalaya, yang dibiayai Dana Pinjaman Daerah Tahun 2026 senilai Rp4.876.249.655 dan dilaksanakan CV Purnama Bakti dalam waktu 120 hari kalender, kini disorot tajam karena diduga menyimpang dari spesifikasi teknis kontrak.
Berdasarkan pemantauan langsung tim redaksi di lapangan pada 3 Agustus 2026, pemasangan saluran U-Ditch dilakukan tanpa lantai kerja dan lapisan bantalan pasir sebagaimana diwajibkan dalam metode pelaksanaan. Struktur dipasang langsung di atas tanah asli tanpa persiapan pendukung yang memadai — kondisi yang dikategorikan sebagai cacat fatal karena mengancam daya tahan bangunan secara langsung.


SANKSI HUKUM YANG BISA DIJATUHKAN
Ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dapat menjerat pelaksana maupun pihak pengawas dengan tiga lapis konsekuensi hukum:
1. Sanksi Administratif — Perpres 16/2018 jo Perpres 12/2021
– Wajib bongkar dan kerjakan ulang sepenuhnya atas biaya kontraktor sendiri
– Pencairan Jaminan Pelaksanaan ke Kas Daerah
– Pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK
– Daftar Hitam (Blacklist): Larangan mengikuti seluruh pengadaan pemerintah selama 1–3 tahun
– Denda keterlambatan sebesar 1‰ per hari dari nilai kontrak
2. Sanksi Perdata & Ganti Rugi — UU Jasa Konstruksi No. 2/2017
– Pengembalian dana yang telah diterima untuk volume pekerjaan tidak sesuai spesifikasi
– Jika terbukti merugikan keuangan negara → wajib mengganti kerugian hingga 2 kali lipat sesuai Pasal 18 UU Tipikor
3. Sanksi Pidana — UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001
Jika penyimpangan dilakukan secara sengaja atau ada persekongkolan:
– Pasal 2 UU Tipikor: Ancaman 4–20 tahun penjara + denda Rp200 juta–Rp1 miliar
– Pasal 3 UU Tipikor (penyalahgunaan wewenang): Ancaman 1–20 tahun penjara — menjerat juga PPTK, pengawas, maupun pejabat yang membiarkan
– Kerugian negara dapat ditelusuri melalui audit BPK dan penyelidikan Kejaksaan
Keluhan Lain: Upah Belum Dibayar & Gangguan Lingkungan
Selain pelanggaran teknis, tenaga kerja lokal mengeluhkan upah sekitar 15 hari kerja belum dibayarkan. Aktivitas proyek juga menimbulkan debu yang mengganggu pemukiman warga tanpa pengendalian yang memadai.
Hingga dikonfirmasi pada 10 September 2026, PPTK Arif belum memberikan tanggapan apa pun atas temuan tersebut.
Desakan Pemeriksaan Menyeluruh
Masyarakat mendesak instansi terkait segera:
1. Menghentikan sementara pekerjaan yang menyimpang;
2. Melakukan pemeriksaan teknis lapangan secara independen;
3. Memerintahkan pembongkaran & pemasangan ulang sesuai spesifikasi atas biaya pelaksana;
4. Menindaklanjuti keterlambatan pembayaran upah pekerja;
5. Menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan jika terbukti ada pelanggaran.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pelaksana, pengawas, maupun instansi terkait. Seluruh temuan ini masih memerlukan verifikasi resmi,”(D.RA).











