Beranda Daerah Aktivis KOMPAK Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Desa Cijambe, Minta APH Tindak Lanjuti...

Aktivis KOMPAK Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Desa Cijambe, Minta APH Tindak Lanjuti Pemberitaan

6
0

SUBANG | PELITA INVESTIGASI – Aktivis Komunitas Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) Dedi Rosyadi SM. HK meminta aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti pemberitaan dan informasi masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Cijambe, Kabupaten Subang, Tahun Anggaran 2024–2025.

Sorotan tersebut mencakup sejumlah kegiatan pembangunan infrastruktur, pelayanan masyarakat, dan peningkatan produksi peternakan yang tercatat dalam bahan kajian investigasi KOMPAK.

Empat kegiatan menjadi sorotan

Berdasarkan data awal yang dikaji, terdapat empat kegiatan dengan total anggaran Rp423.007.600, yakni pembangunan jalan desa sepanjang 423 meter senilai Rp139.486.000, pembangunan atau pemeliharaan sarana Posyandu sebesar Rp40.064.550, pembangunan jalan lingkungan sepanjang 450 meter senilai Rp115.382.000, serta peningkatan produksi peternakan ikan sebesar Rp128.075.050.

Dedi Rosyadi menyampaikan bahwa besarnya anggaran pada kegiatan tersebut perlu diikuti dengan transparansi pelaksanaan dan pertanggungjawaban.

“Yang kami soroti adalah kesesuaian antara anggaran yang dilaporkan dengan realisasi kegiatan di lapangan. APH perlu menindaklanjuti informasi ini melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi fisik secara objektif,” ujar Dedi Rosyadi dalam keterangan kajian KOMPAK.

Pertanyaan mengenai sisa Dana Desa

Selain realisasi kegiatan, KOMPAK juga meminta kejelasan mengenai dugaan masih adanya sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang belum dibelanjakan atau digunakan.

Dedi meminta Pemerintah Desa Cijambe menjelaskan apakah sisa anggaran tersebut telah digunakan atau dianggarkan kembali pada Tahun 2025.

“Apabila sisa Dana Desa tahun 2024 memang masih ada, harus dijelaskan berapa nilainya dan digunakan untuk kegiatan apa saja pada tahun berikutnya. Semua harus dapat dibuktikan melalui dokumen resmi,” tegasnya.

Dugaan laporan tidak sesuai realisasi perlu diperiksa

Dalam bahan investigasi, KOMPAK juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian laporan penggunaan Dana Desa dengan kondisi pelaksanaan kegiatan.

Dugaan yang perlu diuji meliputi kemungkinan penggelembungan anggaran atau volume pekerjaan, kegiatan yang tidak terlaksana sesuai laporan, penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, serta ketidaksesuaian Berita Acara Penggunaan Dana Desa dengan realisasi sebenarnya.

Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

KOMPAK minta pemeriksaan menyeluruh

Dedi Rosyadi meminta Kejaksaan Negeri Subang dan Inspektorat Kabupaten Subang menelaah informasi tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

Pemeriksaan diharapkan mencakup dokumen APBDes, RAB, laporan realisasi anggaran, bukti pembayaran, SPJ, Berita Acara, serta pemeriksaan fisik terhadap kegiatan yang menjadi sorotan.

“Jangan sampai laporan penggunaan anggaran hanya berhenti pada administrasi. Masyarakat berhak mengetahui apakah kegiatan benar-benar dilaksanakan sesuai anggaran, volume, dan spesifikasi yang ditetapkan,” ungkap Dedi.

KOMPAK menegaskan bahwa laporan dan pemberitaan ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat serta permintaan klarifikasi dan pemeriksaan. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan negara harus menunggu hasil pemeriksaan yang berwenang.

PELITA INVESTIGASI – Mengawal transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat.(Permana.WT)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini