Beranda Daerah PT Subang Sejahtera Undang Pengusaha Tambang Tanah Merah, Bahas Perizinan & Kontribusi...

PT Subang Sejahtera Undang Pengusaha Tambang Tanah Merah, Bahas Perizinan & Kontribusi PAD

2
0

SUBANG | Investigasi, 1 Oktober 2026 — PT Subang Sejahtera, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Subang, menggelar pertemuan strategis bersama para pengusaha pertambangan galian tanah merah di lingkungan Pemda Subang. Pertemuan ini bertujuan menindaklanjuti kerja sama sekaligus mengevaluasi kemajuan perizinan kegiatan pengelolaan lahan untuk program cetak sawah baru melalui KBLI 01611 serta pengurusan izin PBUMKU dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pertemuan dipimpin langsung oleh Komisaris Utama PT Subang Sejahtera, Hj. Nenden, beserta jajarannya. Hadir sejumlah pengusaha tambang tanah merah dari berbagai kecamatan, antara lain:

1. CV Tanjung Jaya Barokah (Pagaden Barat) — diwakili Azie dan H. Cece

2. Pengusaha dari Desa Jalupang — H. Aceng​

3. PT Sinter Jaya (Kecamatan Cipendey) — Koyanpin

4. CV Lukman Hakim (Kecamatan Pagaden)

5. PT Putra Dolar

Dalam diskusi tersebut, dibahas sejumlah hal pokok:

– Tindak lanjut kerja sama antara PT Subang Sejahtera Quarry dengan para rekanan;

– Evaluasi kemajuan pengurusan izin jasa pengolahan lahan untuk program cetak sawah baru;

– Perkembangan dan langkah percepatan perizinan PBUMKU dari Pemprov Jawa Barat;

– Identifikasi kendala di lapangan serta penyusunan langkah penyelesaian bersama.

Para pengusaha menyampaikan berbagai masukan dan hambatan yang dihadapi di lapangan. Secara umum, mereka berkomitmen mendukung kemajuan Kabupaten Subang dan siap menyetor kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Kas Daerah, dengan harapan proses perizinan tidak memberatkan pelaku usaha.

“Kami siap memberikan PAD ke Kasda, asal jangan hanya membebani para pengusaha tambang saja,” ujar Azie Dian Putra Yudistira, S.Pd., S.H., mewakili para pengusaha.

Pihak BUMD menyambut baik aspirasi tersebut dan berkomitmen mempercepat penyelesaian seluruh proses perizinan guna menjamin kepastian hukum serta kelancaran operasional di lapangan.(Enjang Black)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini