Home Daerah LSM KPAHN Resmi Laporkan Proyek Jalan Tolengas-Jatigede ke Kejati Jabar, Diduga Gagal...

LSM KPAHN Resmi Laporkan Proyek Jalan Tolengas-Jatigede ke Kejati Jabar, Diduga Gagal Konstruksi dan Korupsi

142
0

Sumedang-(PI). Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Penyelamat  Aset Harta Negara (KPAHN) secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Selasa, 27 Januari 2026. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dan kegagalan konstruksi pada proyek Pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Tolengas – Jatigede, Kabupaten Sumedang, tahun anggaran 2025.

Perwakilan LSM KPAHN menyatakan bahwa proyek senilai Rp32.320.672.658,26 yang dikerjakan oleh PT Jatigede Indah di bawah wewenang Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Jawa Barat (UPTD PJJ Wilayah Pelayanan IV) tersebut, diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kami membawa bukti hasil investigasi lapangan yang menunjukkan penggunaan material Agregat Kelas A dan B yang dicampur dengan material non-standar seperti batu blondos, obrog, dan tanah permukaan (top soil). Akibatnya, jalan yang baru selesai dalam hitungan hari sudah hancur merata di sepanjang ruas tersebut,” ujar Ketua Tim Investigasi KPAHN di depan gedung Kejati Jabar.

Laporan dengan nomor aduan tersebut juga menyoroti peran konsultan pengawas, PT Duri Dimensi KSO CV Empat Petulai, yang diduga melakukan pembiaran terhadap penggunaan material ilegal yang tidak sesuai Job Mix Formula (JMF).

Dalam tuntutannya, LSM KPAHN mendesak:

  1. Kejati Jabar segera memanggil dan memeriksa PPK UPTD PJJ Wilayah IV serta direksi PT Jatigede Indah.
  2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif secara transparan untuk menghitung potensi kerugian negara akibat penurunan kualitas material.
  3. Pemberian sanksi blacklist kepada penyedia jasa karena diduga kuat melakukan praktik “curi umur” bangunan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Jawa Barat  saat dikomfirmasi berkas pelaporannya lagi di ,

Telah, Semoga Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, dan berintegritas. Berdasarkan aturan perundang-undangan,”red.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here