Home Berita Utama Ketua ALIANSI AJAMSI TIPIKOR, Desak Bupati Kab Ciamis Segera Menon...

Ketua ALIANSI AJAMSI TIPIKOR, Desak Bupati Kab Ciamis Segera Menon Aktifkan Kepala Desa Mekarmukti

129
0

Ciamis-(PI). Ketua Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas Awasi Tipikor wiranata, Perilaku arogan dan begaya premanisme yang ditunjukkan oleh seorang Kepala desa Mekarmukti Kecamatan Cisaga Kabupaten Camis  mencerminkan pejabat tidak ,bermoralitas, beretika dan tidak  profesionalisme dalam menjalankan tugas pejabat publik

Dengan Viralnya Kepala Desa Mekarmukti yang bicara arogan dan bergaya premanisme  menangtang semua jurnalis/Wartawan diforum Persatuan Perangkat Desa Indonesa (PPDI) yang diselenggarakan di aula Kecamatan Sadananya pada Rabu 5/11/2025,  pejabat yang tdak profesional dan tidak mengerti hukum,  mencedrai dan melukai hati para Jurnalis.

Pernyataan  Kepala desa Mekarmukti Asep Ari yang mengatakan Wartawan jeng ang, tanggung jawab aing, diaduan ku aing, itu mendakan pejabat  tidak bermoral dan tidak beretika, seharusnya menjadi pelayan, bukan penguasa. Sikap arogan bertentangan langsung dengan prinsip melayani dan mengayomi masyarakat. Tindakan premanisme, seperti berbicara arogan dan penantangan, jelas melanggar hukum dan aturan kepegawaian yang berlaku bagi  pejabat Publk. Termasuk merusak Citra Institusi, Perilaku tidak etis semacam ini merusak Citra intitusi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan institusinya yang diwakili oleh pejabat tersebut,”Ungkapnya.

Kemudian Konsekuensi Hukum dan Etik,  Pejabat yang terbukti melakukan tindakan arogan atau premanisme dapat menghadapi sanksi disiplin berat, termasuk pemecatan, dan juga tuntutan pidana jika tindakannya melanggar hukum.

Lanjut Wiranata, tugas jurnalis dilindungi undang-undang, terutama oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU ini menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, serta memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Pasal 8 UU Pers mengatur tentang “Hak Tolak” bagi wartawan, dan Pasal 18 memberikan sanksi pidana bagi siapa saja yang menghalangi , intimidasi tugas jurnalistik,”Ucapnya.

Tindakan pejabat yang arogan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas. Kebebasan pers dijamin oleh undang-undang, dan jurnalis memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan menyampaikan informasi kepada publk,”Tegasnya.” ( Asep Cepy ),

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here