Diduga tidak Sesuai Sepesifikasi, Pembangunan jalan Lingkungan Desa Jatihurip Jadi sorotan Publik

Sumedang-(PI). Pekerjaan jalan yang tidak sesuai spesifikasi dan mengakibatkan kerugian negara merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi hukum. Hal ini melibatkan unsur pidana korupsi karena menggunakan dana publik dan menyebabkan kerugian pada keuangan negara.
Pelanggaran ini dapat ditindak berdasarkan beberapa undang-undang di Indonesia, terutama, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sering kali digunakan untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan negara, atau menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya.
Namun bagi para Pejabat yang mentalitas yang rusak mungkin tidak gentar dengan tindakan hukum karena beberapa alasan psikologis dan sosiologis yang kompleks. Ketidak takutan mereka sering kali berakar pada keyakinan bahwa mereka berada di atas hukum atau bahwa tindakan hukum tidak akan berlaku untuk mereka secara efektif’
Seperti yang terjadi di dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan ( PERKINTAN) kabupaten Sumedang, Berdasarkan salah satu warga kabupaten Sumedang yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media Pelita Investigasi , bahwa peningkatan jalan Lingkungan Rt,02 Rw,06 Desa Jatihurip kecamatan Sumedang Kabupaten Sumedang, yang dikerjakan oleh rekanan CV MITRA ANOM dengan Nilai kontrak sebesar Rp; 129,880,000,00, diduga tidak sesuai sepekasi dan adanya pengalihan matrial aspal hotmix ke area pesantren, sedangkan jelas di papan informasi , nama paket Peningkatan Jalan Lingkungan RT 01 RW 06 desa Jatihurip, dan di Surat Perintah Kerja ( SPK), 04/SPK/PPK/PJL JATiHURIP/DPP/2025 , kenapa harus dialihkan, dan kenapa dinas PERKINTAN membiarkan, ada apa ini ?, Ucapnya.

Lanjut Dalam pengerjaan pengaspalan para pekerja memaksakan disaat turun hujan, landasan dasar tergenang Air bahkan kotor banyaknya tanah merah yang terhampar di area jalan, terus kemana pengawasan dari dinas, bahkan para pekerja seolah-olah bebas tanpa adanya ragu mengerjakannya,”Ungkapnya.
Saat dikomfirmasi awak media Pelita Investigasi melalui Watshap/telpon seluler Kepala dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan ( PERKINTAN) kabupaten Sumedang Dra,Marlina M.si. tidak memberikan jawaban, bahkan awak media berusaha mengkofirmasi ke Sekdis dan Ke bidanya sama tidak memberikan tanggapan atau jawaban,
Ketua Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Awasi Tipikor ( AJAMSI TIPIKOR) Wiranata saat diminta tanggapan awak media Pelita Investigasi terkait dugaan pekerjaan tidak sesuai sepesifikasi dan dugaan adanya pengalihan matrial menjelaskan. Bahwa Pengelolaan uang negara harus sesuai dengan aturan, yang merupakan prinsip utama untuk memastikan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Landasan hukumnya adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta undang-undang dan peraturan yang lebih spesifik seperti UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Tertib dan taat hukum: Pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib dan mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Efisen, ekonomis, efektif: Pengelolaan harus efisien, ekonomis, dan efektif, artinya sumber daya yang ada digunakan seoptimal mungkin untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan,” Jelasnya.
Dalam pengerjaan proyek dinas terkait, harus melakukan pengawasan yang ketat adalah kunci untuk mencegah penyimpangan. Pengawasan ini harus dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan. Perencanaan yang matang, Pastikan semua tahapan proyek terencana dengan baik, dengan penunjukan penanggung jawab yang jelas untuk setiap tugas. Dokumentasi Terperinci: Semua kegiatan, keputusan, dan perubahan harus didokumentasikan secara rinci. Ini berfungsi sebagai jejak audit jika terjadi masalah. Lakukan audit internal dan eksternal secara berkala untuk meninjau kepatuhan terhadap peraturan dan standar yang berlaku.
Dalam pengerjaan peningkatan jalan Lingkungan Rt,02 Rw,06 Desa Jatihurip kecamatan Sumedang Kabupaten Sumedang,ini menandakan kurangnya efektif, efisien dan ekonomis, yang akan berujung merugikan keuangan negara, hal ini Kami dari Aliansi AJAMSI TIPIKOR akan segera mengumpulkan data dan informasi, dan kami akan segera melaporkan atas adanya dugaan penyimpangan di pekerjaan peningkatan jalan Lingkungan Rt 01 Rw 06 Desa Jatihurip kecamatan Sumedang Kabupaten Sumedang Ke Aparat penegak Hukum (APH),”Pungkasnya, ( TIM).




