Home Daerah DPRD Komisi IV KBB Gelar Audiensi Bersama Media Soroti Legalitas dan Progres...

DPRD Komisi IV KBB Gelar Audiensi Bersama Media Soroti Legalitas dan Progres Pembangunan Puskesmas Ciwaruga

162
0

Bandung Barat –(PI). Media menghadiri audiensi bersama DPRD Kabupaten Bandung Barat pada Rabu, 19 Februari 2025 pukul 13.30 WIB, membahas proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor – Pembangunan Puskesmas Ciwaruga Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.722.354.585,22, yang dilaksanakan oleh CV. Sinergi Banyubening.

Audiensi ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan audiensi dan konfirmasi yang sebelumnya telah dilayangkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat pada 16 Desember 2025. Namun hingga waktu yang dinilai cukup, tidak terdapat tanggapan resmi dari pihak dinas, sehingga media pelitainvestigasi.com menyampaikan pengaduan kepada DPRD Kabupaten Bandung Barat.

Pertemuan dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komisi IV DPRD KBB, perwakilan Dinas Kesehatan, PPTK, serta Kepala Puskesmas Ciwaruga. Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak hadir dalam forum tersebut.

Permohonan Maaf dan Pengakuan Terkait PBG

Dalam audiensi, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat menyampaikan permohonan maaf atas kurang responsifnya pelayanan publik Dinas Kesehatan terhadap surat konfirmasi media.

Pada pembahasan substansi, pihak Dinas Kesehatan mengakui adanya kekeliruan administratif terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang masih dalam proses, sementara pekerjaan konstruksi telah berjalan. Secara normatif, PBG seharusnya terbit terlebih dahulu sebelum pelaksanaan pembangunan dimulai.

Tidak adanya PBG pada saat pekerjaan berjalan dinilai sebagai contoh yang kurang baik bagi masyarakat. Pemerintah daerah semestinya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap regulasi. PBG memiliki fungsi penting sebagai:

Legalitas sah bangunan gedung

Jaminan kesesuaian tata ruang

Kontrol terhadap standar teknis dan keselamatan konstruksi

Perlindungan hukum bagi pemerintah dan masyarakat

Ketiadaan PBG berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan hukum di kemudian hari, serta menyangkut aspek keselamatan bangunan.

lasan Urgensi dan Fakta Lapangan

Dalam forum audiensi, pihak Dinas Kesehatan menyampaikan bahwa pembangunan tetap berjalan karena urgensi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah Ciwaruga, sementara PBG masih dalam proses.

Namun berdasarkan hasil peninjauan lapangan, progres pembangunan hingga saat ini masih pada tahap pondasi dan struktur awal dua lantai, dan belum menunjukkan pekerjaan bangunan secara utuh.

Hal ini memunculkan pertanyaan publik, mengingat nilai anggaran proyek mencapai Rp 1,7 miliar lebih, sementara kondisi di lapangan dinilai masih terbatas pada pekerjaan pondasi dan struktur dasar.

-Pertanyaan Soal Kesesuaian Anggaran

Dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 1.722.354.585,22, muncul pertanyaan besar mengenai kesesuaian antara nilai kontrak dengan progres fisik pekerjaan di lapangan.

Apakah dengan nilai anggaran tersebut pekerjaan yang dilaksanakan hanya sebatas pondasi dua lantai?
Apakah terdapat tahapan pekerjaan lain yang belum terealisasi atau masih dalam proses administrasi?

Pertanyaan tersebut belum dapat dijawab secara rinci dalam audiensi, karena PPK selaku penanggung jawab kontraktual tidak hadir. Ketika pihak media meminta penjelasan teknis, termasuk terkait kedalaman pondasi yang disebut mencapai 10 meter dan rincian spesifikasi pekerjaan, pihak dinas tidak dapat memberikan jawaban detail.

Ketidakhadiran PPK menjadi catatan penting dalam forum tersebut.

Audiensi Kedua Akan Digelar

Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat menjadwalkan audiensi kedua pada 2 Maret 2026, dengan menghadirkan:

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Pihak ketiga/penyedia jasa

Unsur teknis yang berkompeten

Audiensi lanjutan diharapkan mampu memberikan klarifikasi menyeluruh terkait legalitas PBG, rincian spesifikasi teknis, kesesuaian progres fisik dengan nilai anggaran, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Pihak Media menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik, khususnya pada sektor pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Bandung Barat., *( Dinar & Barista).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here