Tasikmalaya | PELITA INVESTIGASI – Pelaksanaan proyek Pengembangan Gedung Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya kembali menjadi sorotan. Sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kaidah teknis konstruksi serta memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan proyek.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Adis Pratama dengan nilai kontrak Rp399.497.671 yang bersumber dari APBD Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2026. Proyek ini memiliki masa pelaksanaan selama 90 hari kalender dan berlokasi di lingkungan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya.
Seperti yang diberitakan di edisi sebelumnya terkait beberapa hal yang dinilai perlu mendapat perhatian, Pada pekerjaan pondasi, pemasangan batu pondasi yang diduga dilakukan tanpa lapisan bantalan pasir (aanstamping) yang lazim digunakan sebagai dasar pondasi untuk membantu pemerataan beban dan menjaga kestabilan struktur.

Selain itu, pada saat pengerjaan di area galian pondasi ditemukan adanya akar pohon berukuran cukup besar yang diduga tidak dibongkar secara menyeluruh. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas dan daya dukung pondasi apabila tidak ditangani sesuai ketentuan teknis yang berlaku.
Saat kembali dimintai klarifikasi.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya menyatakan untuk persoalan tersebut agar kompirmasi langsung dengan kepada Kepala Dinas. Ia juga mengatakan bahwa dirinya tidak memahami persoalan teknis bangunan, sementara terkait dugaan pengurangan pekerjaan pondasi, menurutnya telah disampaikan kepada pengawas dan konsultan agar dimasukkan dalam poin Contract Change Order (CCO).
“Perkawis eta mah mangga ka Pak Kadis we, abdi mah teungartos urusan bangunan mah. Dan terkait yang hal itu sudah disampaikan ke pihak pengawas dan konsultan supaya dimasukan ke poin CCO,” ujarnya.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai peran dan tanggung jawab Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pelaksanaan proyek. Di sisi lain, rencana memasukkan dugaan perubahan pekerjaan ke dalam mekanisme CCO juga dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Apabila memang terdapat perubahan ruang lingkup pekerjaan, mekanisme tersebut pada prinsipnya harus dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku, dilengkapi dengan dokumen administrasi dan persetujuan para pihak yang berwenang.
Publik kini menantikan hasil pemeriksaan dari aparat pengawas internal pemerintah maupun instansi berwenang lainnya untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan spesifikasi teknis, ketentuan kontrak, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya maupun pihak pelaksana pekerjaan terkait temuan tersebut.(D.RA)











