Home Daerah BPK Temukan Penyimpangan Dana BOS Rp70,5 Juta di SDN 020 Lengkong Besar,...

BPK Temukan Penyimpangan Dana BOS Rp70,5 Juta di SDN 020 Lengkong Besar, Indikasi SPJ Tidak Sesuai Kondisi Riil

155
0

Bandung – (PI).  Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) mengungkap temuan serius dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 020 Lengkong Besar Kota Bandung Tahun Anggaran 2024.

Dalam laporan tersebut, BPK mencatat adanya penggunaan dana BOS tidak sesuai ketentuan sebesar Rp70.507.550,00 dari total realisasi anggaran Rp535.602.773,00. Temuan ini bukan sekadar kekeliruan administratif biasa, melainkan mencakup pembayaran honorarium kepada ASN yang dilarang oleh juknis, kelebihan pembayaran belanja, hingga penyusunan bukti pertanggungjawaban yang tidak mencerminkan kondisi riil pengeluaran.

Tiga Temuan Krusial

1️ Honorarium ASN Dibayar dari Dana BOS – Rp26,4 Juta

BPK menemukan pembayaran honorarium kepada Bendahara dan Operator BOS yang berstatus ASN, dengan total Rp26.400.000,00. Padahal, dalam Petunjuk Teknis Dana BOS secara tegas disebutkan bahwa guru dan tenaga kependidikan berstatus ASN tidak diperkenankan menerima honorarium dari dana BOS.

Pertanyaannya:

Apakah ini bentuk ketidaktahuan aturan, atau ada pembiaran sistematis?

2️ Kelebihan Pembayaran Fotokopi Assessment – Rp19,27 Juta,

Sekolah menganggarkan belanja fotokopi assessment sebesar Rp21.381.750,00. Namun dalam pelaksanaan, sistem penilaian telah beralih ke metode digital.

Realisasi fotokopi yang benar-benar terjadi hanya Rp2.111.200,00,

sehingga terdapat selisih Rp19.270.550,00.

Selisih sebesar ini menimbulkan tanda tanya serius:

Mengapa anggaran tetap dicairkan penuh meski kegiatan tidak dilakukan secara fisik?

3️ SPJ Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya – Rp24,83 Juta

Ini merupakan temuan paling krusial.

BPK mencatat sejumlah item belanja seperti ATK, perbaikan, fotokopi harian, UKS, hingga pemeliharaan komputer dengan total Rp24.837.000,00 yang dalam laporan pertanggungjawaban tercantum, namun bukti pengeluaran riil tidak sesuai atau nihil.

Dalam laporan disebutkan bahwa bendahara dan operator dengan sepengetahuan kepala sekolah menyusun pertanggungjawaban berdasarkan nilai RKAS, bukan berdasarkan real cost.

Artinya, terdapat pengakuan bahwa penyusunan SPJ tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Aspek Hukum yang Mengikat

BPK menegaskan kondisi ini tidak sesuai dengan:

UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 59

PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Dalam prinsip hukum keuangan negara, setiap pengeluaran wajib didukung bukti sah dan sesuai realisasi. Penyusunan SPJ yang tidak sesuai kondisi riil berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsur.

Perlu digarisbawahi, pengembalian kerugian negara melalui STS tidak otomatis menghapus potensi tanggung jawab hukum jika terdapat unsur pidana.

Klarifikasi Internal Sekolah

Guru olahraga, Asep, menyampaikan bahwa pihak guru hanya mengetahui adanya pemeriksaan BPK dan informasi bahwa STS telah diselesaikan pada masa kepala sekolah sebelumnya, Supono (periode 2023–2025). Saat ini kepemimpinan telah beralih kepada Agus Fatoni.

Namun secara prinsip hukum, tanggung jawab melekat pada pejabat yang menjabat saat kegiatan dan pencairan anggaran dilakukan.

Dorongan Investigatif

Media pelita investigasi.com menilai temuan ini tidak boleh berhenti pada pengembalian administratif semata.

Kami mendorong:

  1. Inspektorat Kota Bandung melakukan audit lanjutan secara komprehensif.
  2. Dinas Pendidikan Kota Bandung memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
  3. Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi unsur kesengajaan atau rekayasa pertanggungjawaban.
  4. Evaluasi sistem pengawasan dana BOS di tingkat sekolah agar tidak terjadi praktik serupa.

Dana BOS adalah anggaran publik untuk kepentingan pendidikan anak bangsa. Setiap rupiah yang tidak dikelola sesuai aturan berpotensi merugikan kualitas layanan pendidikan.

Publik berhak mendapatkan transparansi, bukan sekadar jawaban normatif.

Media pelita investigasi.com akan terus mengawal perkembangan dan tindak lanjut atas temuan ini,” ( Dinar & Brasta ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here