Tasikmalaya-(PI). 5 Mei 2026, Proses pengadaan bahan material untuk pencetakan e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2026 mulai menjadi sorotan. Klarifikasi resmi yang disampaikan pihak dinas kepada media dinilai belum sepenuhnya menjawab sejumlah pertanyaan krusial terkait transparansi dan akuntabilitas pengadaan.
Sebelumnya, media ini telah melayangkan surat permohonan konfirmasi atas dugaan sejumlah kejanggalan dalam paket pengadaan bahan material berupa ribbon, film, dan cleaning kit dengan nilai anggaran sekitar Rp 690 juta. Permohonan tersebut memuat pertanyaan mendalam terkait struktur paket, metode e-purchasing, kewajaran harga, spesifikasi teknis, hingga proses pemilihan penyedia.
Jawaban Normatif, Minim Data Teknis
Dalam surat klarifikasinya, Disdukcapil menyatakan bahwa pengadaan telah dilakukan sesuai ketentuan, mengacu pada Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta regulasi turunan dari LKPP. Metode e-purchasing dipilih dengan alasan efisiensi waktu, kemudahan, serta jaminan harga karena telah tercantum dalam e-katalog pemerintah.
Namun demikian, jawaban tersebut dinilai masih bersifat normatif dan belum menyentuh substansi utama yang dipertanyakan. Penjelasan yang diberikan lebih banyak mengutip regulasi, tetapi belum menjawab secara konkret bagaimana proses itu dijalankan di lapangan, terutama terkait pembandingan harga dan pemilihan penyedia.
Sorotan pada Uji Kewajaran Harga
Salah satu poin krusial adalah terkait uji kewajaran harga. Disdukcapil menyebut bahwa harga dalam e-katalog telah melalui proses negosiasi pemerintah, sehingga dianggap wajar.
Namun dalam praktik pengadaan modern, keberadaan harga di e-katalog tidak serta merta menjamin efisiensi. Pejabat pengadaan tetap diwajibkan melakukan analisis pembanding, termasuk membandingkan beberapa penyedia dalam katalog yang sama.
Minimnya penjelasan mengenai hal ini memunculkan pertanyaan lanjutan: apakah pemilihan penyedia benar-benar didasarkan pada harga dan kualitas terbaik, atau sekadar mengikuti ketersediaan dalam katalog.
Indikasi Spesifikasi Mengarah Produk Tertentu.Selain itu, spesifikasi teknis yang digunakan juga menjadi perhatian. Dalam permohonan klarifikasi disebutkan bahwa spesifikasi berpotensi mengarah pada produk tertentu, yang dapat membatasi ruang kompetisi.
Disdukcapil menjelaskan bahwa spesifikasi disusun berdasarkan kebutuhan dan jaminan mutu. Namun, tidak dijelaskan apakah spesifikasi tersebut membuka peluang bagi lebih dari satu merek atau penyedia.
Jika spesifikasi hanya kompatibel dengan perangkat atau produk tertentu, maka secara tidak langsung dapat mengunci pasar dan mengurangi prinsip persaingan sehat dalam pengadaan.
Struktur Paket dan Distribusi Anggaran Dipertanyakan
Disdukcapil juga menjelaskan bahwa pengalokasian anggaran dilakukan berdasarkan proporsi kas per triwulan (cash budgeting). Namun, penjelasan ini dinilai belum menjawab pertanyaan utama terkait kemungkinan pemecahan paket pengadaan.
Dalam regulasi pengadaan, pembagian paket tidak boleh didasarkan semata pada distribusi anggaran, melainkan harus mempertimbangkan efisiensi dan konsolidasi kebutuhan.
Ketiadaan penjelasan rinci mengenai struktur paket menimbulkan dugaan bahwa perencanaan pengadaan belum sepenuhnya transparan.
Transparansi Proses Pemilihan Penyedia
Poin lain yang belum terjawab adalah jumlah penyedia yang dibandingkan dalam proses e-purchasing serta mekanisme pemilihannya.
Disdukcapil hanya menyebut proses berjalan transparan dan akuntabel tanpa menyertakan data pendukung. Padahal, dalam praktik yang baik, proses tersebut seharusnya dapat ditelusuri, termasuk daftar penyedia yang tersedia di e-katalog dan dasar pemilihan pemenang.
Potensi Pendalaman Investigasi
Sejumlah pihak menilai bahwa klarifikasi ini justru membuka ruang untuk pendalaman lebih lanjut. Beberapa dokumen yang dinilai penting untuk diuji antara lain:
Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) beserta pembandingnya
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Data penyedia dalam e-katalog
Justifikasi teknis spesifikasi barang
Ini bukan soal prosedur semata, tapi apakah pengadaan tersebut benar-benar memberikan nilai terbaik bagi uang negara.
Komitmen Transparansi Diuji
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen transparansi dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa di daerah. Meski secara administratif dinyatakan sesuai aturan, publik tetap berhak mengetahui apakah proses tersebut telah memenuhi prinsip efisiensi, kompetisi sehat, dan akuntabilitas secara substansi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan tambahan dari pihak terkait di luar surat klarifikasi yang telah disampaikan. (Adhera)











