Home Berita Terbaru Proyek Revitalisasi Sekolah SMP Negeri 2 Jatinangor, Diduga Sarat Korupsi

Proyek Revitalisasi Sekolah SMP Negeri 2 Jatinangor, Diduga Sarat Korupsi

67
0
Tiang cor penyangga atap kelihatan tulang besi tidak sesuai spesifikasi

Sumedang-(PI). Program  revitalisasi satuan Pendidikan  yang di biyayai pemerintah pusat, melalui jendral PAUD Dikdasmen  pendidikan dan menengah kini menjadi sorotan Publik, Pasalnya proyek senilai Rp; 677.882.000 Di sekolah menengah SMPN 2 Jatinangor kab Sumedang dikerjakan asal-asalan, dan tidak sesuai juknis, 5 /11/2025.

Berdasarkan hasil pantauan awak media  Pelita Investigasi dilapangan adanya dugaan pekerjaan  tidak sesuai dengan  juknis , dan adanya pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi , bahkan  pelaksana kerja,  tidak memakai pelengkap keselamatan kerja ( APD), hal ini diduga melanggar  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan Kerja (k3) . Yang secara tegas mewajibkan menerapkan standar keselamatan bagi pekerja  kontruksi, lanjut salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan namanya pun mengatakan onkos kerjanya diborongkan satu ruangan Rp, 30.000.000, jadi kalau 2 ruangan Rp, 60.000.000,” Ungkapnya.

Tiang penyangga atap  tidak padat yang diduga  tidak sesuai spesifikasi

Saat dikomfirmasi Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang dibentuk sekolah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis pembangunan Ruang kelas baru (RKB) SMPN 2 Jatinangor  Iwan sebagai bendahara, didampingi Ibu Meti mengatakan  bahwa, kalau terkait bangunan Ruang kelas baru Itu semua saya pake ring balok, lalu terkait adanya tiang beton  yang kelihatan tulang besi dan matrial beton yang kasar, itu udah sesuai dengan ketentuan dan gambar,’ Jelasnya.

Ketua Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas Awasi Tipikor ( AJAMSI TIPIKOR)  Kordinator Jawa Barat Wiranata, Saat diminta tanggapan terkait Adanya revitalisasi Ruang Kelas Baru (RKB). Yang diduga melanggar ketentuan/Juknis  menjelaskan, kami sangat kecawa atas pekerjaan yang asal-asalan dan tidak sesuai sepekasi,  seperti, hasil coran yang kasar dan tulang besinya tidak tertutup coran (terekspos) merupakan sebuah kegagalan konstruksi atau setidaknya cacat mutu (defek) yang serius;

Mengapa Ini Termasuk Kegagalan Konstruksi?, Proteksi Tulangan,  Fungsi utama selimut beton (lapisan beton yang menutupi besi) adalah melindungi besi tulangan dari korosi (karat). Beton bersifat basa, yang menciptakan lingkungan pasif di sekitar baja sehingga mencegah karat. Ketika besi terekspos udara dan kelembapan, proses korosi akan dimulai.

Penurunan Kekuatan Struktur, Karat pada besi tulangan akan menyebabkan material menjadi rapuh dan kekuatannya menurun drastis. Oksidasi besi juga menghasilkan volume yang lebih besar, mendesak beton di sekitarnya, menimbulkan retakan, dan memperparah kerusakan. Hal ini secara langsung mengurangi daya dukung dan stabilitas struktur bangunan secara keseluruhan.

Hilangnya Lekatan (Bonding): Kekuatan struktur beton bertulang sangat bergantung pada kemampuan beton dan baja untuk bekerja sama (adanya daya lekat yang baik). Jika permukaan besi berkarat, daya lekat ini akan hilang atau berkurang drastis, menyebabkan kegagalan fungsi struktur.

Ketidak sesuaian Standar, Standar konstruksi (seperti SNI 2847:2019 di Indonesia) menetapkan ketebalan minimum selimut beton yang harus dipenuhi, tergantung pada jenis struktur dan kondisi lingkungan. Tidak terpenuhinya standar ini adalah pelanggaran spesifikasi teknis.

Kemudian pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi dapat menimbulkan kerugian yang signifikan. Kerugian ini dapat bersifat finansial, keselamatan, fungsional, bahkan harus dibongkaran Ulang: kalau tidak dibongkar

harus didenda dan Sanksi Hukum: Pihak yang bertanggung jawab kontraktor, konsultan, atau ketua tim pelaksana kerja yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut  dapat dikenakan denda keterlambatan atau sanksi hukum akibat wanprestasi, Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,Undang-undang ini mengatur secara spesifik mengenai konsekuensi hukum dari kegagalan pekerjaan konstruksi, bisa sanksinya berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak,” Jelasnya.

Lanjut Wiranata,  Ini pembangunan revitalisasi SMPN 2 Jatinagor Kabupaten Sumedang menandakan bahwa adanya dugaan Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (KKN), kerena udah melanggar ketentuan yang berlaku,  kami akan  melaporkan Ke Aparat Penegak Hukum (APH), Tapi menunggu dulu pembangunan Ruang kelas Baru sampai benar-benar selasai,” Pungkasnya. Tim.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here