Home Daerah Komisi II DPRD Majalengka Perketat Pengawasan BUMD, Tunda RUPS PT SMU hingga...

Komisi II DPRD Majalengka Perketat Pengawasan BUMD, Tunda RUPS PT SMU hingga Audit Kerugian Negara Tuntas

23
0

MAJALENGKA-(PI). Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka menegaskan perannya sebagai pengawal akuntabilitas publik dengan memperketat pengawasan terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah, PT Sindangkasih Multi Usaha. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung Selasa (5/5/2026), DPRD menyoroti tertundanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan tersebut akibat belum rampungnya audit independen terkait potensi kerugian negara.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II, Dasim Raden Pamungkas, menghadirkan unsur mahasiswa, masyarakat, serta jajaran direksi PT SMU dalam sebuah forum terbuka yang menekankan transparansi dan pertanggungjawaban korporasi. Agenda ini mencerminkan meningkatnya tekanan publik terhadap tata kelola BUMD yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi prinsip good governance.

Komisi II menilai, keterlambatan RUPS bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikator adanya ketidakpastian fundamental dalam struktur keuangan perusahaan. Audit kerugian negara yang belum final membuat pemegang saham tidak memiliki dasar yang kredibel untuk menetapkan keputusan strategis, termasuk pengesahan laporan keuangan tahunan.

“Tanpa kejelasan angka kerugian negara, RUPS berisiko menghasilkan keputusan yang lemah secara hukum dan finansial,” ujar Dasim. Ia menambahkan bahwa hasil audit tersebut akan menjadi komponen kunci dalam penyusunan neraca perusahaan sekaligus menentukan arah restrukturisasi ke depan.

Lebih lanjut, Komisi II menegaskan bahwa proses hukum yang masih berjalan turut memperumit situasi. Oleh karena itu, DPRD mengambil posisi kehati-hatian dengan menunda dukungan terhadap rencana penyertaan modal daerah ke PT SMU.

“Kami tidak akan menyetujui tambahan investasi publik sebelum perusahaan menunjukkan indikator kesehatan yang terukur. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga keuangan daerah,” tegasnya.

Langkah tersebut mencerminkan pendekatan berbasis risiko (risk-based oversight) yang semakin diadopsi oleh lembaga legislatif daerah dalam mengawasi entitas bisnis milik pemerintah. Komisi II tidak hanya menuntut perbaikan kinerja, tetapi juga memastikan setiap keputusan strategis memiliki legitimasi hukum dan dasar finansial yang kuat.

Di tengah tekanan tersebut, DPRD tetap membuka ruang solusi. Komisi II berencana berkonsultasi dengan otoritas terkait untuk mengkaji kemungkinan pelaksanaan RUPS sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, guna menghindari stagnasi operasional perusahaan.

Dalam enam bulan terakhir, direksi PT SMU dilaporkan telah melakukan sejumlah langkah pembenahan, termasuk restrukturisasi internal, penyesuaian perizinan, serta penyusunan rencana ekspansi di sektor konstruksi dan pertanian. Namun demikian, DPRD menegaskan bahwa capaian tersebut masih harus diuji melalui indikator kinerja yang terukur.

Sebagai bagian dari mekanisme pengawasan berkelanjutan, Komisi II menetapkan horizon evaluasi selama satu tahun bagi direksi baru. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan, termasuk kemungkinan dukungan modal di masa mendatang.

DPRD juga menyampaikan ekspektasi agar kepemimpinan baru PT SMU mampu mengembalikan kepercayaan publik dan mengoptimalkan peran BUMD sebagai instrumen pembangunan ekonomi daerah.

“Transformasi harus nyata, bukan sekadar retorika. PT SMU harus menjadi katalis pertumbuhan ekonomi Majalengka, bukan sumber risiko fiskal,” kata Dasim.

Dengan sikap tegas Komisi II, dinamika ini kini memasuki fase krusial. Keberhasilan atau kegagalan reformasi PT SMU tidak hanya akan menentukan masa depan perusahaan, tetapi juga menjadi tolok ukur efektivitas pengawasan legislatif dalam menjaga integritas pengelolaan aset publik di tingkat daerah. (Ivan Afriandi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here