MAJALENGKA-(PI). Maraknya aktivitas galian C di sejumlah wilayah Kabupaten Majalengka kembali menjadi sorotan. Selain dinilai berpotensi memicu kerusakan lingkungan, aktivitas pertambangan yang belum memenuhi ketentuan perizinan juga disebut menyimpan persoalan sosial karena menjadi sumber penghidupan sebagian warga.
Ketua Komisi III DPRD Majalengka, H. Iing Misbahuddin, menilai penanganan persoalan galian C tidak bisa hanya mengedepankan penertiban semata. Menurutnya, pemerintah juga perlu memikirkan solusi ekonomi bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor tersebut.
“Dilema galian C ini berada di antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan kelestarian alam. Penanganannya tidak cukup hanya penertiban semata, tetapi juga harus memikirkan solusi bagi masyarakat yang menggantungkan hidup di sektor tersebut,” kata Iing kepada Media Pelita Investigasi, Sabtu (9/5/2026).
Ia menegaskan, aktivitas pertambangan tanpa izin tetap harus ditata sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun di sisi lain, negara juga perlu hadir melalui pendekatan pembinaan dan solusi ekonomi agar masyarakat tidak kehilangan mata pencaharian secara mendadak.
“Negara harus hadir bukan hanya dalam penegakan aturan, tetapi juga dalam memberikan pembinaan dan alternatif solusi bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Iing, aktivitas pertambangan yang tidak dikelola secara baik berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, terutama di kawasan aliran sungai maupun area perbukitan yang memiliki tingkat kerentanan ekologis.
Beberapa dampak yang disoroti antara lain erosi, perubahan struktur tanah, kerusakan bantaran sungai, hingga potensi longsor yang dapat membahayakan keselamatan warga sekitar.
Selain itu, aktivitas kendaraan pengangkut material tambang juga mulai dikeluhkan masyarakat karena dinilai mempercepat kerusakan jalan penghubung antarwilayah.
Meski demikian, ia mengakui sektor pertambangan rakyat masih menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat, mulai dari pekerja tambang, sopir angkutan material, hingga pelaku usaha di sektor bahan bangunan.
Dalam pandangannya, penyelesaian persoalan galian C perlu mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan sebagaimana teori hukum Gustav Radbruch.
“Pertama, kepastian hukum. Aktivitas tanpa izin tetap harus ditata sesuai aturan. Kedua, keadilan. Hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat wajib dijaga. Ketiga, kemanfaatan. Ketika dilakukan penataan dan penertiban, pemerintah juga perlu memikirkan solusi ekonomi bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas dalam tata kelola pertambangan di daerah. Namun di sisi lain, pemerintah juga perlu membuka ruang pembinaan dan legalisasi terhadap pertambangan rakyat yang memenuhi ketentuan teknis, keselamatan kerja dan ramah lingkungan.
Secara regulasi, pengelolaan pertambangan rakyat termasuk galian C mengacu pada Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam aturan tersebut, negara mengakui keberadaan tambang rakyat melalui mekanisme Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pasal 66 hingga Pasal 73 UU Minerba mengatur bahwa masyarakat dapat melakukan aktivitas pertambangan rakyat sepanjang berada di wilayah WPR dan memiliki IPR resmi dari pemerintah.
Sementara itu, ketentuan teknisnya diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor : 96 Tahun 2021 yang mengatur tata cara perizinan, pembinaan, reklamasi, hingga pengawasan terhadap pertambangan rakyat.
Khusus di Jawa Barat, kewenangan perizinan pertambangan mineral “bukan” logam dan batuan atau galian C berada di bawah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Dedi Mulyadi saat ini juga tengah mendorong penataan aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai regulasi, memperhatikan keselamatan lingkungan dan tidak menimbulkan dampak sosial berkepanjangan di masyarakat.
Langkah pengawasan dan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan disebut menjadi bagian dari upaya penataan tata ruang, pengendalian kerusakan lingkungan, serta pencegahan potensi bencana ekologis di sejumlah wilayah Jawa Barat.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap aktivitas galian C di Majalengka, berbagai pihak berharap penanganan persoalan pertambangan dapat dilakukan secara terukur, sesuai regulasi dan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan lingkungan hidup dan keberlangsungan ekonomi masyarakat. (Ivan Afriandi)











