Home Daerah Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Rekonstruksi Jalan Pamoyanan–Warudoyong–Winduraja

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Rekonstruksi Jalan Pamoyanan–Warudoyong–Winduraja

36
0

Tasikmalaya – (PI). Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Pamoyanan–Warudoyong–Winduraja yang dilaksanakan oleh PT Trie Mukty Pertama Putra menjadi sorotan. Proyek yang berada di bawah kewenangan UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis.

Berdasarkan pantauan tim awak media di lapangan, ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian pada pelaksanaan pekerjaan. Di antaranya terkait ketebalan lantai kerja, penggunaan material pada timbunan vechingan, serta ketebalan beton pada pekerjaan pelebaran badan jalan yang dinilai tidak maksimal.

Temuan tersebut diperkuat dengan dokumentasi lapangan yang menunjukkan dugaan minimnya ketebalan lapisan kerja dan beton pada pelebaran jalan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan serta efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait.

Atas temuan tersebut, Media Pelita Investigasi telah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V. Namun, terhitung sejak surat diterima pada 5 Juni, hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban atau penjelasan resmi dari pihak PPK.

Padahal, keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampai informasi publik, media berhak memperoleh penjelasan terkait pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.

Melalui surat tersebut, Media Pelita Investigasi mengajukan sejumlah pertanyaan kepada PPK, antara lain:

  1. Berapa ukuran kedalaman vechingan jalan sesuai spesifikasi?
  2. Apakah timbunan vechingan menggunakan material agregat? Jika ya, jenis agregat apa yang digunakan?
  3. Berapa ketebalan lantai kerja untuk pemasangan U-Ditch?
  4. Berapa ketebalan beton pada pekerjaan pelebaran badan jalan sesuai kontrak?
  5. Bagaimana sikap PPK terhadap pengawas lapangan apabila terbukti lalai dalam menjalankan tugas pengawasan?
  6. Sanksi apa yang akan diberikan apabila ditemukan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan, baik terhadap pelaksana proyek maupun pengawas lapangan?

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PPK UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat belum memberikan tanggapan resmi.

Media Pelita Investigasi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi serta memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kualitas pembangunan infrastruktur yang dibiayai oleh uang negara.(D.RA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here