Subang, 1 Agustus 2026 – LSM GAMPIL melalui Ketua Umum Enjang Blak mendesak Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Cijambe, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait pelaksanaan program PTSL yang menjadi perhatian masyarakat.
Menurut Enjang Blak, banyak warga mengeluhkan masih adanya sertifikat yang belum terbit meskipun proses pengukuran telah dilakukan dan biaya telah dibayarkan. Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan jumlah bidang tanah yang telah terdaftar, mekanisme penerbitan sertifikat, serta penggunaan biaya operasional dalam pelaksanaan program PTSL.
“Program PTSL merupakan program strategis pemerintah yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jangan sampai muncul ketidakjelasan yang menimbulkan keresahan warga,” tegas Enjang Blak.
LSM GAMPIL juga meminta panitia PTSL menjelaskan dasar penarikan biaya kepada masyarakat, kendala yang menyebabkan belum terbitnya sertifikat, serta langkah konkret untuk menyelesaikan seluruh berkas yang masih tertunda.
Enjang Blak menegaskan bahwa permintaan penjelasan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial agar pelaksanaan program pemerintah berjalan sesuai aturan dan prinsip keterbukaan informasi publik.
“Kami berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PTSL dapat memberikan jawaban yang jelas dan bertanggung jawab demi menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan hak-hak warga terpenuhi,” pungkasnya.(Enjang Black)











