SUBANG – (PI). Forum Masyarakat Transparansi Desa Tanjungsari Barat (FORMATTAB) mendesak Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang segera melaksanakan pemeriksaan khusus atau audit investigasi atas laporan dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Tanjungsari Barat, Kecamatan Cikaum. Desakan ini disampaikan setelah diketahui laporan yang sudah mendapat rekomendasi penyelidikan awal dari Kejaksaan Negeri Subang justru dialihkan menjadi pemeriksaan rutin biasa.
Berdasarkan informasi yang diterima FORMATTAB dari Kejari Subang dan Bantuan Pengawasan Khusus (Bansus) Irda Kabupaten Subang, kasus ini sempat dilakukan penyelidikan awal oleh Kejari yang merekomendasikan dilakukan pemeriksaan khusus. Namun atas perintah pimpinan Irda, kasus tersebut dimasukkan ke dalam skema pemeriksaan reguler dan hingga saat ini belum juga ditindaklanjuti.
“Tindakan menurunkan status kasus yang sudah ada rekomendasi aparat penegak hukum menjadi pemeriksaan biasa adalah hal yang sangat disayangkan. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku,” tegas perwakilan FORMATTAB.
FORMATTAB merinci sejumlah dugaan penyalahgunaan keuangan dan aset desa yang terjadi terutama pada periode 2024–2025, antara lain:
– Penggelapan tanah dan penjualan kios di Pasar Desa Tanjungsari Barat;
– Penyimpangan pelaksanaan proyek Dana Desa, di mana Kepala Desa diduga bertindak sebagai pelaksana seluruh pekerjaan fisik;
– Dugaan penerimaan komisi proyek dan pengaturan keuangan desa bersama unsur BPD dan LPM;
– Penyimpangan pembelian bibit durian tahun 2024, pengelolaan dana BUMDes, Koperasi Merah Putih, serta dana operasional program non-fisik;
– Penggelapan retribusi Program PTSL periode 2021–2022;
– Dana bantuan provinsi tahun 2025 untuk pengecoran jalan diduga dikerjakan dengan kualitas di bawah standar dan dijadikan “bancakan”, bahkan diganti dengan pembangunan gedung lain untuk menutupi kekurangan;
– Bantuan hewan ternak berupa kambing dan entog diduga digelapkan dan tidak sampai ke kelompok tani yang berhak;
– Dugaan penyimpangan dana Pekan Hiburan dan Orsel tahun 2024 senilai sekitar Rp80 juta;
– Penarikan retribusi dari PT PG II Rajawali yang tidak jelas pertanggungjawabannya;
– Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) hanya disampaikan kepada pihak-pihak tertentu dan tidak disebarkan secara terbuka;
– Diduga menggunakan laporan pertanggungjawaban fiktif untuk dana BUMDes, Karang Taruna, PKK, Posyandu, dan lembaga desa lainnya.

Menurut FORMATTAB, kebijakan Irda yang mengalihkan kasus ini melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan:
1. Nota Kesepahaman dan PKS Tripartit 2018 – Mewajibkan APIP melakukan pemeriksaan investigatif jika menerima limpahan atau rekomendasi dari aparat penegak hukum;
2. UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 385 – Mengatur kewajiban memeriksa aduan dan membedakan secara tegas antara kesalahan administrasi dan dugaan tindak pidana;
3. PP Nomor 12 Tahun 2017 – Menetapkan wewenang dan kewajiban Irda melaksanakan pemeriksaan khusus atas indikasi kerugian daerah atau permintaan instansi penegak hukum;
4. Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) – Mengharuskan peningkatan status pemeriksaan menjadi audit investigatif jika ditemukan indikasi kuat kecurangan;
5. UU Tipikor dan KUHP – Jika terbukti ada unsur kesengajaan menunda atau menghalangi pemeriksaan, dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo 20 Tahun 2001 dan Pasal 421 KUHP.
FORMATTAB meminta Inspektur Irda Kabupaten Subang segera melaksanakan audit investigasi secara menyeluruh, menginformasikan perkembangannya kepada publik, dan bersedia menerima data pendukung yang dimiliki warga. Jika tidak segera ditindaklanjuti, pihaknya mengancam akan meminta pertemuan secara langsung untuk mempertanyakan kebijakan tersebut.
“Kami tidak ingin kasus ini hanya dijadikan tumpukan berkas. Uang rakyat harus dijaga, dan jika terbukti ada penyimpangan, pelakunya harus bertanggung jawab sesuai hukum,” pungkas perwakilan FORMATTAB.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Irda Kabupaten Subang belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut. Media Pelita Investigasi akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini.(Enjang Black)











